BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terpaksa menurun target Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Rp 33,6 miliar menjadi Rp25,3 miliar karena adanya persoalan di nasional. Sehingga untuk sementara pungutan PPJ harus dihentikan.
Sekretaris Bapenda, Moch. Arif Rochman hal itu dilakukan karena adanya gugatan salah satu organisasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan dasar Undang-undang (UU) 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Pada 5 tahun silam terbit keputusan MK nomor 80 tahun 2017. Intinya memerintahkan ke pembentuk UU. Dalam hal ini, baik legislatif maupun eksekutif. Sejak diputuskannya hal itu. Dalam waktu paling lambat selama 3 tahun bahwa penarikan PPJ tidak lagi diperbolehkan. Sebelum terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“UU nya (nomor 1 tahun 2022) sudah terbit Januari kemarin. Kami tinggal menunggu penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunannnya. Baru kami bisa bergerak Menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan selanjutnya,” kata Arif. Selasa (13/9/2022).
Sehingga Bapenda terpaksa menghentikan sementara pungutan terhadap PPJ terhitung Agustus 2022. Sementara bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tidak akan dikembalikan dana tersebut kepada mereka. Sebab, Bapenda masih menunggu aturan dan nomenklatur terbaru seperti apa nantinya.
“Jadi untuk proses selanjutnya masih dipersiapkan,” jelasnya. (Adv Kominfo)