BONTANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengenakan tarif 20 persen dari pendapatan keseluruhan parkir yang didapat pertokoan atau perkantoran. Yang menarik sendiri biaya parkir.
Untuk lokasi parkir yang dikelola Bapenda sendiri ada tiga lokasi. Pertama di halaman parkir salah satu bank dibilangan jalan Ahmad Yani, Bontang Utara, lalu Kawasan ruko yang ada di Jalan Bhayangkara. Tepatnya di depan Mako Polres Bontang. Terakhir pasar.
“Dari dulu masih diangka Rp 100 jutan. Kalau potensinya memang banyak dan cukup besar,” sebut Sekretaris Bapenda, Moch. Arif Rochman. Selasa (13/9/2022).
Diungkap Arif, untuk meningkatkan retribusi parkir memiliki tantangan tersendiri. Secara regulasi, setiap penyelenggaraan parkir harus mendapatkan izin dari Dishub dan harus ada aturan khusus yang menentukan titik lokasi parkir. Dan persoalan lainnya.
Dari kajian yang ada sekitara tahun 2019 lalu. Potensi parkir di Bontang jika bisa dikelola pemerintah seluruhnya bisa mencapai hingga angka miliaran.
Dijelaskan Arif-sapaannya, untuk bisa meningkatkan pajak daerah dari sisi retribusi parkir memang harus saling bekerja sama lintas OPD. Dan Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai leading sektor.
“Lupa saya angka pastinya. Dari kajian bisa mencapa di atas Rp 1 miliar hanya untuk parkir. Tapi saying belum bisa optimal,” terangnya. (Adv Kominfo).