JAKARTA–Wacana presiden dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden menjadi polemik. Hal itu, menurut ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, bertentangan dengan konstitusi.
Jimly mengatakan, dari sisi redaksional, Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang tidak menyebut secara eksplisit. Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan, memahami pasal itu tidak boleh hanya secara harfiah. ”Tapi harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual,” ujarnya kepada Jawa Pos, (15/9).
Dalam Pasal 7 UUD 1495 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Adapun pemilihan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian, di Pasal 8 Ayat 1 dijelaskan, jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, posisinya digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Nah, Pasal 8 Ayat 1 tidak bisa dilaksanakan jika presiden dua periode maju sebagai wakil presiden.
Jimly mencontohkan, seandainya Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden 2024, kemudian presidennya berhalangan, Jokowi yang notabene Wapres tidak bisa diangkat sebagai presiden. ”Jika Jokowi jadi Wapres 2024, Pasal 8 Ayat 1 UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 7,” ujar dia.
Atas dasar itu, Jimly menegaskan, larangan presiden dua periode maju sebagai cawapres bukan sebatas etika. Tapi juga dilarang secara hukum. Dia mengkritik juru bicara (jubir) MK yang mengeluarkan pernyataan kontroversial. Jimly meminta semua pihak tidak menjadikannya sebagai rujukan. ”Statement humas MK bukan putusan resmi MK. Staf pengadilan dilarang bicara substansi," terangnya.
Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono sempat berbicara soal aturan presiden dua periode maju sebagai wapres. Dia berpendapat, itu bisa saja terjadi karena tidak ada aturan tegas yang melarang. Hanya tidak patut dari sisi etika.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, MK memberikan klarifikasi atas pernyataan Fajar. Dalam penjelasannya, MK menyebutkan pendapat itu bersifat pribadi. ”Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” bunyi keterangan yang dikeluarkan humas MK.
Pernyataan itu juga tidak disampaikan dalam konferensi pers, forum resmi, atau doorstop khusus isu tersebut. Tapi melalui pembicaraan WhatsApp. Sebagai akademisi, Fajar Laksono membuka diskusi untuk membahas berbagai persoalan atau isu. ”Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. Sehingga jawaban disampaikan secara spontan,” lanjut keterangan itu.
Terpisah, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin mengatakan, pernyataan jubir MK bahwa Presiden Jokowi boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 mencerminkan sikap MK yang tendensius dan potensial dianggap melanggar konstitusi. Menurut dia, pernyataan itu tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga MK.
Seorang jubir, tegas Din, biasanya mewakili lembaga dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan, kecuali atas restu bahkan perintah pimpinan MK. Jika MK membantah, harus ada sanksi tegas berupa pencopotan bagi jubir yang telah melanggar.
Din menyatakan, pernyataan jubir MK tersebut tendensius. Itu membuktikan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu pemilu dan pilpres. Sebagaimana putusan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.
Jika benar, itu merupakan malapetaka bagi Indonesia yang berdasar hukum atau konstitusi. Sebab, perisai terakhir penegakan konstitusi justru cenderung melanggar hukum atau konstitusi itu sendiri. ”Maka, sudah waktunya rakyat me-review atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli," tegasnya.
Mantan ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menambahkan, MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas kepada jubirnya. Tetapi juga harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya menjabat dua periode berturut-turut dan tidak boleh diutak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi, meski itu sebagai wakil presiden. ”Jika ini diabaikan MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran,” tandasnya. (far/lum/c9/fal/jpg/dwi/k8)