BALIKPAPAN–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Paser dan tambang batu baru ilegal di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara.
Ada enam tersangka terlibat praktik penyelewengan BBM, di APMS PT Lautan Mas Berlian (LMB) di Jalan Negara, Kilometer 145, RT 09 Desa Songkang, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Sabtu (3/9) malam.
“Enam tersangka. Tiga pengepul, tiga tersangka dari PT LMB,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kasubdit I Indagasi, AKBP Ronny Bonic, Senin (5/9).
Barang bukti diamankan, ada tiga pikap, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian nota bukti pembelian. Mereka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kombes Indra mengatakan, petugas APMS mampu meraup keuntungan antara Rp 500–1.500 untuk setiap liter solar yang dijual ke pengepul. Sementara itu, pengepul mendapatkan keuntungan antara Rp 4.000–12.000 untuk setiap liter BBM yang mereka jual.
Sementara itu, penambangan ilegal di kawasan Soekarno-Hatta, Kilometer 48, Desa Bukit Merdeka, Samboja, Kukar. Dua orang resmi ditetapkan tersangka. “Pengawas dan pemodal kami amankan dan masih jalani pemeriksaan,” jawab Indra.
Di lokasi, penyidik mengamankan tumpukan batu bara dan dua alat berat yang dititipkan di markas Polsek Samboja. Saat ini penghitungan barang bukti batu bara masih dilakukan termasuk penyidik memasang garis polisi.
“Kami berharap, bantuan masyarakat untuk memberikan informasi seputar aktivitas ilegal. Mulai BBM, penambangan, judi online, illegal loging, dan kejahatan lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Silakan informasikan,” tegas Indra. (kri/k8)
MUHAMMAD IBRAHIM
[email protected]