Buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Roby Satria divonis dua tahun penjara. Gitaris grup band Geisha itu menjalani masa hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Melalui tim kuasa hukumnya, Roby dan pihak keluarga menerima putusan tersebut.
’’Dia (Roby, Red) secara fair mengakui kalau ini memang kesalahannya. Dia juga sudah menerima,’’ kata Rustandi Sanjaya, pengacaranya, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/9).
Sebelum sidang digelar, Rustandi menyebut Roby sudah menduga bahwa hukuman kali ini akan lebih berat. Sebab, ini bukan kali pertama dia terjerumus narkoba. ’’Roby sudah sadar dengan kebodohannya yang ketiga ini. Ibaratnya sudah pasrah lah,’’ ujarnya.
Bahkan, Roby menganggap hukuman itu merupakan bentuk kasih sayang Tuhan kepadanya agar tidak lagi mengonsumsi narkoba. Juga, menerapkan pola hidup sehat. ’’Dia berharap ini tamparan paling keras dari Tuhan untuk hidup yang lebih baik,’’ papar Rustandi.
Kepadanya, Roby berjanji tak lagi menjadikan narkoba dan sejenisnya sebagai pelarian. Dia juga berterima kasih kepada keluarga dan tim kuasa hukum yang rutin menjenguknya. Sementara itu, rekan bandnya disebut-sebut tak pernah membesuk. ’’Setahu saya, memang yang paling sering besuk itu keluarga dan kami. Tapi, nggak tahu ya kalau di luar koordinasi kami,’’ ungkap Rustandi.
Dia menuturkan, para personel Geisha sesekali menanyakan kabar Roby kepadanya. ’’Pemain band dan manajemen Geisha sejauh ini hanya menanyakan kondisi Roby,’’ tutur Rustandi.
Roby ditangkap kali ketiga karena narkoba bersama asistennya, AJ, di Musica Studios, Jakarta Selatan, pada 19 Maret lalu. Terdapat barang bukti ganja seberat 8 gram. Roby mengaku mengonsumsi ganja lantaran stres tidak ada job selama pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia diciduk atas kasus serupa pada 2013 dan 2015. (shf/c18/ayi)