JAKARTA-Kasus penembakan Brigadir Yosua masih tarik ulur. Irjen Ferdy Sambo diduga masih belum mengakui keterlibatannya dalam penembakan langsung ke Brigadir Yosua. Kondisi itulah yang membuat rekonstruksi kasus penembakan dilakukan dengan dua versi. Sambo yang ikut menembak ke bagian kepala Brigadir Yosua dan tidak ikut menembak.
Sumber Jawa Pos (Kaltim Post Group) menyebutkan bahwa Sambo hingga rekonstruksi masih belum mengakui ikut menembak Brigadir Yosua.
Sehingga Sambo hanya mengakui memerintahkan penembakan, namun yang menembak hanya Bharada E. ”Dalam rekonstruksi dibikin dua versi, ikut menembak dan tidak,” jelasnya. Penolakan Sambo untuk mengakui keterlibatan menembak langsung tersebut dimanfaatkan Brigadir Ricky. Ricky yang tidak ingin dihukum lebih lama akhirnya mengajukan menjadi justice collaborator. ”Seperti Bharada E,” ujarnya. Ricky berharap menjadi JC dengan landasan akan memberikan keterangan bahwa Sambo turut menembak langsung Brigadir Yosua. Khususnya menembak ke kepala bagian belakang Yosua, di saat Yosua telah tertelungkup di lantai. ”Ini keterangannya,” terangnya.
Sementara pemeriksaan kali kedua Putri Candrawathi sebagai tersangka Rabu lalu (31/8) berlangsung hingga hampir tengah malam. Kuasa Hukum Putri Arman Hanis mengatakan bahwa ada 23 pertanyaan yang diajukan penyidik ke kliennya. ”Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga 23.45,” ujarnya kemarin. Inti pemeriksaan tersebut, sebut dia, mengkonfrontasi keterangan Putri dengan keterangan tersangka lain dan saksi bernama Susi, asisten rumah tangganya. ”Intinya begitu, itu materi penyidikan. Tanya ke penyidik,” paparnya.
Di sisi lain, Polri menetapkan tersangka kasus obstruction of justice untuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa saat ini telah ada enam tersangka kasus obstruction of justice. Keenamnya sedang menjalankan proses sidang kode etik. ”Sidang kode etik sudah mulai,” ujarnya. Menurutnya, keenam tersangka tersebut merupakan oknum yang telah dicopot dari jabatannya karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua. ”Yang ada di Telegram semua,” tuturnya. Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, untuk jumlah tersangka obstruction of justice bertambah. Dari yang sebelumnya enam orang menjadi tujuh tersangka.
”Bertambah tersangkanya malam ini,” urainya. Ketujuh tersangka itu yakni, Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. ” Tujuh tersangka obstruction of justice,” terangnya kemarin. Sementara itu Komnas HAM kemarin menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua kepada Kapolri, DPR dan Presiden.
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri saat di Magelang. Selain itu, Komnas HAM juga menyebut bahwa kematian Yosua merupakan kasus pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Lembaga negara yang mengurusi soal HAM itu juga menyebut bahwa tidak ada penyiksaan maupun penganiayaan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
”Baik berdasar hasil autopsi pertama maupun autopsi kedua,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, kemarin. Lebih lanjut, Komnas HAM juga menyatakan bahwa adanya obstruction of justice yang dilakukan Sambo dkk. Mulai membuat skenario rekayasa baku tembak, mengonsolidasi tempat kejadian perkara (TKP) hingga menggunakan pengaruh jabatan untuk mengintervensi anggota kepolisian yang lain agar mengikuti skenario yang dibuat.
Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM pun merekomendasikan Polri untuk menindaklanjutinya. Khususnya terkait dengan pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Pemeriksaan itu pun harus dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip HAM serta kondisi kerentanan khusus. (idr/tyo/jpg/riz/k16)