Kasus dugaan penganiayaan di Pelabuhan Feri Kariangau berakhir damai dan isu yang beredar sebab kasus tersebut ditepis regulator.
BALIKPAPAN – Kasus dugaan penganiayaan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat berakhir damai. Antara pelaku dan korban difasilitasi Polsek Balikpapan Barat dan dihadiri sejumlah saksi akhirnya saling berpelukan dan berjabat tangan di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (31/8).
Dalam salinan surat perdamaian yang diterima Kaltim Post, korban berinisial AR adalah seorang staf operasional PT Sadena Mitra Bahari. Sementara, pelaku berinisial RH yang sebelumnya disinyalir sebagai karyawan perusahaan kapal, diklarifikasi sebagai seorang yang bertugas membantu menarik tali kapal ketika sandar dan berangkat.
Kasus antara AR dan RH sebelumnya didahului oleh laporan korban AR pada Senin (29/8) lalu. Korban AR melaporkan ke Polsek Barat jika dirinya dipukul oleh RH saat bertugas sebagai portir, yakni mengarahkan penumpang ke dalam kapal. Akibat pemukulan tersebut, AR menderita memar di rahang sebelah kiri.
“Saat itu, ada muatan motor-motor baru. Nah karena sudah tugas, saya arahkan masuk ke kapal. Tapi, enggak tahu kenapa orang itu datang marah-marah dan langsung main pukul,” ungkap AR, Selasa (30/8).
Setelah laporan tersebut, petugas dari Polsek Balikpapan pun berhasil menangkap RH atas dugaan melanggar Pasal 352 KUHP. Namun, atas kesepakatan kedua belah pihak, antara AR dan RH mengakhiri kasus ini secara kekeluargaan. Keduanya pun sesuai kesepakatan damai akan tetap menjalin silaturahmi dalam hal yang positif.
Sementara itu, terkait isu soal adanya rebutan penumpang/muatan kapal karena adanya sistem cashback yang diterapkan operator tertentu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VXII Kaltim Kaltara selalu pengelola dan regulator di Pelabuhan Feri Kariangau membantahnya. Melalui Korsatpel Pelabuhan Kariangau Carlos menjelaskan, persoalan cashback yang sempat mencuat tahun lalu sudah selesai.
“Setelah adanya kesepakatan antara perusahaan pelayaran lintas Kariangau Balikpapan – Penajam pada 27 Januari 2022 yang ditandatangani tujuh perusahaan dan asosiasi, disaksikan BPTD dan Dishub Kaltim, maka persoalan cashback itu sudah selesai. Termasuk isu permainan pengaturan muatan di luar ketentuan itu tidak ada lagi,” tegas Carlos kemarin.
Kata Carlos, dirinya mengetahui betul kondisi di lapangan. Dan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk perusahaan pelayaran dan memastikan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi bukan karena persoalan berebut muatan. Tetapi, lebih kepada persoalan pribadi antara kedua belah pihak.
“Syukurlah terjadi kesepakatan damai. Dan sepengetahuan saya, hingga saat ini memang tidak pernah terjadi masalah besar di penyeberangan Feri Kariangau. Adapun semua pihak yang bersepakat pada 27 Januari lalu sudah berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat,” ucapnya.
Untuk diketahui, secara standar operasional prosedur (SOP), setiap kapal yang bersandar di dermaga Pelabuhan Feri Kariangau telah diberi batas waktu bongkar muat. “SOP kami 15 menit bongkar, 15 menit muat. Setiap prosesnya, petugas kami langsung umumkan melalui pengeras suara. Dan di pelabuhan itu sudah tersebar CCTV, jadi kalau ada masalah di lapangan pasti kelihatan,” ucap Carlos. (rdh2/k15)