BALIKPAPAN–Dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (11/8), penyidik KPK kembali memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2019 hingga 2021 itu. Ada delapan saksi yang diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.
Dari unsur pemerintahan, ada nama Muhammad Umry Hasfirdauzy alias Firli selaku staf ahli bupati PPU, dan Asundra atau Andy Sunra Satriadi, PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Lalu Baharun Genda, mantan direktur Perumda Benuo Taka Energi (PBTE), dan Dwi Mega Yanti selaku kabag Keuangan PBTE. Kemudian, Karim Abidin yang merupakan mantan kabag Keuangan Perumda Benuo Taka, serta Suwandy sebagai Legal Supervisor Perumda. Selain itu, ada dua saksi dari unsur perbankan.
“Delapan saksi tersebut diperiksa atas dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai dengan 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya kepada Kaltim Post kemarin.Dengan demikian, sudah ada 29 saksi yang dimintai keterangan KPK sejauh ini. Pekan lalu, pada 3 Agustus 2022, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Benuo Taka Wailawi dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Yakni Ramadhani selaku Manager Representative and Reporting di PT Benuo Taka Wailawi, Indra Rismanto selaku Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi, dan Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro. Dari penyidikan sejauh ini, sebut Ali Fikri, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda PPU sejak 2019–2021.
Akan tetapi, Ali Fikri belum mengumumkan secara resmi para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan. “Akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup. Yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” janjinya. Pria yang berprofesi jaksa penuntut umum ini menerangkan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud.
“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” pesan Ali.Dari penelusuran Kaltim Post, penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda Benuo Taka 2021 dimaksudkan untuk proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Secara keseluruhan penyertaan modal untuk perumda ini kurun 2020–2021 angkanya lebih Rp 90 miliar. Data diperoleh media ini dari dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2021 yakni, penyertaan modal daerah kepada PBT PPU per 31 Desember 2021 tercatat Rp 46.992.700.261.
Kemudian, besaran penyertaan modal kepada PBT PPU per 31 Desember
2020 Rp 32.924.046.357,37. Pada 2021, Pemkab PPU kembali melakukan penyertaan modal ke perumda ini Rp 12,5 miliar. Penyertaan modal yang dikucurkan Rp 12,5 miliar itu dari Rp 29,6 miliar penyertaan modal daerah sebagaimana direncanakan, dan seluruh penyertaan modal telah dikonkretkan melalui Peraturan Daerah PPU No 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka PPU.
Untuk proyek penggilingan padi skala besar itu, telah digelar seremoni peletakan batu pertama pembangunannya oleh bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud pada 17 Agustus 2021. Namun, setelah itu, tak ada tanda-tanda kelanjutan pembangunannya hingga sekarang. Lokasi peletakan batu pertama tetap pada kondisi sebelumnya, yaitu rawa-rawa.
Draf RMU dan pengembangan PBT PPU dibuat atas kerja sama Unit Layanan Strategis-Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Kawasan (ULS-Pusdaloka). Core business yang dibidik adalah membeli padi milik petani, dan menggilingnya sendiri untuk bahan baku beras putih kualitas premium. Dengan produk turunannya bekatul, dedak, sekam, dan pengembangan produk berupa tepung beras.
Dalam rencana bisnis setebal 86 halaman itu terdapat program pengembangan penyaluran beras ke sejumlah toko besar di Kaltim. Salah satu upaya pengembangannya adalah mendirikan AGM Mart atau Agribisnis Market Mart, unit usaha yang akan dibangun di PPU, yang di dalamnya menjual seluruh hasil bumi dan laut. Sebagai salah satu syarat berjalannya usaha RMU oleh PBT PPU adalah kecukupan modal usaha bersumber dari penyertaan modal Pemkab PPU. (riz/k8)
Rikip Agustani
[email protected]