Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat suara terkait dugaan pelecehan seksual yang mendasari pembunuhan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agus merasa kurang yakin jika motif tersebut yang mendasari tindak pidana ini. Sebab, ada penjeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada para pelaku.
“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (Brigadir J melakukan pelecehan seksual),” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).
Kendati demikian, proses pemeriksaan saksi terus dilakukan Timsus untuk mengungkap dugaan-dugaan yang muncul. Putri Chandrawathi selaku istri Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan diperiksa secara khusus.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dari kesaksian Bharada E, sesaat setelah melihat Sambo menenteng senjata di dekat Brigadir Yosua yang telah tergeletak, hanya terlihat adanya Bripka RR dan asisten rumah tangga bernama Kuat. RR maupun Kuat telah menjadi tersangka.
Sebenarnya peran Putri bisa diketahui bila motif dari pembunuhan terhadap Brigadir Yosua diketahui. Ada dua kabar yang merebak selama ini terkait motif tersebut. Yang pertama diduga terhubung dengan laporan bahwa Putri menjadi korban pelecehan seksual. Kabar terbaru justru menyebut motif pembunuhan itu karena Putri meminta bantuan Brigadir Yosua untuk melaporkan sejumlah aktivitas suaminya.
Namun sayang, Kapolri masih belum mengungkap motif tersebut dalam jumpa pers kemarin. ”Motifnya belum ya, didalami dulu,” tuturnya.
Meski motif belum terungkap, lanjut Hendardi, progres penanganan kasus itu mampu mencegah potensi ketidakstabilan. Penegakan hukum, tutur dia, berjalan bukan hanya untuk menjaga citra. ”Tapi juga menunjukkan instrumen penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan tetaplah berjalan,” terangnya. (**)