Kecil Kemungkinannya Motif Brigadir J Dibunuh Karena Pelecehan Seksual

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat suara terkait dugaan pelecehan seksual yang mendasari pembunuhan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agus merasa kurang yakin jika motif tersebut yang mendasari tindak pidana ini. Sebab, ada penjeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada para pelaku.

“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (Brigadir J melakukan pelecehan seksual),” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).

Kendati demikian, proses pemeriksaan saksi terus dilakukan Timsus untuk mengungkap dugaan-dugaan yang muncul. Putri Chandrawathi selaku istri Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan diperiksa secara khusus. 

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). 

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Dari kesaksian Bharada E, sesaat setelah melihat Sambo menenteng senjata di dekat Brigadir Yosua yang telah tergeletak, hanya terlihat adanya Bripka RR dan asisten rumah tangga bernama Kuat. RR maupun Kuat telah menjadi tersangka.

Belum diketahui di mana posisi Putri saat kejadian penembakan tersebut. ”Setelahnya Bharada E diperintah menembak oleh Irjen Sambo,” ujar sumber Jawa Pos. Situasi itu juga telah diamini kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bahwa Bharada E mendapatkan perintah atasan untuk menembak.

Sebenarnya peran Putri bisa diketahui bila motif dari pembunuhan terhadap Brigadir Yosua diketahui. Ada dua kabar yang merebak selama ini terkait motif tersebut. Yang pertama diduga terhubung dengan laporan bahwa Putri menjadi korban pelecehan seksual. Kabar terbaru justru menyebut motif pembunuhan itu karena Putri meminta bantuan Brigadir Yosua untuk melaporkan sejumlah aktivitas suaminya.

Namun sayang, Kapolri masih belum mengungkap motif tersebut dalam jumpa pers kemarin. ”Motifnya belum ya, didalami dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa penanganan kasus yang dilakukan Polri sudah sangat maju. Bahkan telah mampu memutus spekulasi dan politisasi dalam kasus tersebut. ”Kan banyak isu di luar pembunuhan tersebut,” ucapnya.

Meski motif belum terungkap, lanjut Hendardi, progres penanganan kasus itu mampu mencegah potensi ketidakstabilan. Penegakan hukum, tutur dia, berjalan bukan hanya untuk menjaga citra. ”Tapi juga menunjukkan instrumen penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan tetaplah berjalan,” terangnya. (**)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X