Tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang penyertaan modal di Perumda PPU sejak 2019–2021.
BALIKPAPAN-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Januari lalu, terus menggelinding. Setelah menyeret Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Plt Sekkab Muliadi, Kepala Dinas PUPR Edi Hasmoro, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Jusman, dan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis ke Pengadilan Tipikor Samarinda, KPK mengulik pidana korupsi lain di PPU.
Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PPU. Dugaan rasuah tersebut disinyalir terjadi sejak 2019–2021. Pemeriksaan saksi menyasar pada manajemen PT Benuo Taka Wailawi dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan saksi dilakukan Rabu (3/8) lalu. Ada tiga saksi yang dipanggil KPK. Yakni Ramadhani selaku Manager Representative & Reporting di PT Benuo Taka Wailawi, serta Indra Rismanto selaku Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi. Terakhir, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM), tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain. Yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat bupati PPU,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Kaltim Post, kemarin (5/8). Dalam penyidikan tersebut, sambung dia, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang penyertaan modal di Perumda PPU sejak 2019–2021. Akan tetapi, Ali Fikri masih belum mengumumkan secara resmi para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perumda di PPU.
“Akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup. Yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ungkapnya. Pria yang berprofesi sebagai jaksa penuntut umum ini menerangkan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud. KPK, lanjut dia, mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. “Sekitar 26 saksi sudah kami mintai keterangan. Dan KPK mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dari penelusuran Kaltim Post, penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda Benuo Taka 2021 dimaksudkan untuk proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Secara keseluruhan penyertaan modal untuk perumda ini kurun 2020–2021 angkanya lebih Rp 90 miliar. Data diperoleh media ini dari dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2021 yakni, penyertaan modal daerah kepada PBT PPU per 31 Desember 2021 tercatat Rp 46.992.700.261. Kemudian, besaran penyertaan modal kepada PBT PPU per 31 Desember
2020 Rp 32.924.046.357,37. Di 2021 Pemkab PPU kembali melakukan penyertaan modal ke perumda ini Rp 12,5 miliar.
Penyertaan modal yang dikucurkan Rp 12,5 miliar itu dari Rp 29,6 miliar penyertaan modal daerah sebagaimana direncanakan, dan seluruh penyertaan modal telah dikonkretkan melalui Peraturan Daerah PPU No 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka PPU. Untuk proyek penggilingan padi skala besar itu telah digelar seremoni peletakan batu pertama pembangunannya oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM, kini nonaktif) pada 17 Agustus 2021. Hanya, setelah itu, tak ada tanda-tanda kelanjutan pembangunannya hingga sekarang. Lokasi peletakan batu pertama tetap pada kondisi sebelumnya, yaitu rawa-rawa.
Draf RMU dan pengembangan PBT PPU dibuat atas kerja sama Unit Layanan Strategis-Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Kawasan (ULS-Pusdaloka) sebuah universitas di Kaltim 2021. Core business yang dibidik adalah membeli padi milik petani, dan menggilingnya sendiri untuk bahan baku beras putih kualitas premium. Dengan produk turunannya bekatul, dedak, sekam, dan pengembangan produk berupa tepung beras. Dalam rencana bisnis setebal 86 halaman itu terdapat program pengembangan penyaluran beras ke sejumlah toko besar di Kaltim. Salah satu upaya pengembangannya adalah mendirikan AGM Mart atau Agribisnis Market Mart, unit usaha yang akan dibangun di PPU, yang di dalamnya menjual seluruh hasil bumi dan laut. Sebagai salah satu syarat berjalannya usaha RMU oleh PBT PPU adalah kecukupan modal usaha bersumber dari penyertaan modal Pemkab PPU. (riz/k16)
Rikip Agustani
[email protected]