Pembahasan skema pembayaran ganti rugi atas lahan warga untuk pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, masih bergulir. Rapat antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim digelar, Jumat (5/8).
SAMARINDA – Hasil rapat tersebut, pihak pemkot akan melakukan verifikasi atas luas lahan dan kepemilikannya, termasuk mendorong warga mengarahkan kasus ini ke meja hijau untuk dapat menerima ganti rugi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ridwan Tassa menerangkan rapat koordinasi telah digelar dengan pembahasan mengurutkan rentetan kejadian tersebut. Bahwa pembangunan Jalan Ring Road II yang berlangsung pada rentan waktu 2012–2014 menyisakan masalah sosial yakni pembebasan lahan yang tidak rampung. “Ini kasuistik, makanya penanganannya juga berbeda,” ujarnya, Jumat (5/8).
Dia mengungkapkan, jelas pemerintah punya andil untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran. Tetapi karena kasus sudah lama, panitia pembebasan lahan pun sudah dibubarkan, sedangkan untuk pembuatan panitia baru juga tidak bisa dilakukan karena fisik jalan sudah terbangun.
“Langkahnya mengarahkan kasus ini bergulir ke pengadilan. Harapannya putusan pengadilan menjadikan dasar pemerintah untuk melakukan pembayaran,” sebut dia.
Dia menerangkan, pihaknya telah meminta tim bidang Pertanahan, Dinas PUPR Samarinda agar dalam waktu dekat melakukan verifikasi terhadap luas lahan dan kepemilikan. Hal itu sebagai bahan untuk melanjutkan proses pembayaran.
“Tahap ini panjang. Dimulai pengukuran, pendataan pemilik, penilaian besar ganti rugi oleh tim appraisal hingga pembayaran,” ucapnya.
“Makanya kami juga meminta agar tim mengumpulkan data lengkap warga yang keberatan. Karena sebelumnya ada juga yang telah mengikhlaskan karena tanah dipakai untuk kepentingan umum. Sebagai amal jariah,” sambungnya.
Dia menambahkan hasil putusan pengadilan akan menentukan siapa yang membayar, antara Pemkot Samarinda atau Pemprov Kaltim. Mengingat, pelaksana proyek itu terdahulu adalah tim Dinas Pekerjaan Umum (PU/ kini PUPR-Pera Kaltim) lewat anggaran APBN.
“Kalau pemkot yang diminta pun dari kami siap. Namun upaya untuk meminta dukungan anggaran ke provinsi bisa saja ditempuh ditengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Pihaknya telah meminta lurah dan camat setempat untuk membangun komunikasi kepada warga agar tidak terjadi hal-hal ekstrim seperti ancaman penutupan akses jalan. Bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus ini.
“Pemkot akan bertanggung jawab, namun mekanismenya panjang menghindari kemungkinan masalah hukum di kemudian hari,” tutupnya.
Dari pantauan di lokasi, akses Jalan Nusyirwan Ismail berjalan seperti biasa, tidak ada penutupan oleh warga sebagaimana tercantum dalam spanduk yang dipasang di simpang Jalan Pusaka-Jalan M Said-Jalan Nusyirwan Ismail. (kri/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46