Dekranasda Kubar kembali akan mematenkan 10 motif tumpar. Hal ini untuk menghindari pembajakan (klaim) hak cipta di kemudian hari oleh pihak tertentu.
SENDAWAR – Ketua Dekranasda Kutai Barat (Kubar) Yayuk Seri Rahayu Yapan mengatakan, hak cipta sangat penting untuk melindungi warisan budaya tersebut.
“Kerajinan tumpar ini merupakan warisan budaya dan adat istiadat pendahulu yang harus tetap dijaga dan dilestarikan,” kata Yayuk saat sosialisasi fasilitasi persiapan hak cipta tumpar di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang.
Dari fasilitasi di Kampung Tebisaq Kecamatan Siluq Ngurai dan Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, menghasilkan 10 motif yang akan dijadikan dasar untuk pengajuan hak cipta motif tumpar ke Kemenkumham.
Untuk membantu hak cipta tersebut, diperlukan kerja sama antara pemerintah kecamatan, kampung, lembaga adat, perajin, dan masyarakat. “Kami siap membantu memfasilitasi pengajuan hak cipta ini. Misalkan, sudah disetujui dan selesai. Hak cipta tersebut, akan diserahkan kembali ke pemerintah kecamatan. Lalu, diserahkan kembali kepada penciptanya,” terangnya.
Sekretaris Dekranasda Kubar Yuyun Diah S menambahkan, salah satu program unggulan Dekranasda adalah setiap tahun harus memfasilitasi untuk pengajuan hak cipta produk-produk unggulan khas Kubar. Sebab, perlindungan terhadap produk kerajinan khas Kubar sangat diperlukan.
Dia mengakui banyak produk khas Kubar seperti tumpar, doyo, sarut, dan badong itu dikembangkan orang di luar Kubar. “Sebenarnya, kita tidak ada larangan untuk melarang orang berkreasi. Meskipun produk tersebut dikembangkan pihak lain, tapi jangan sampai produk khas Kubar itu diklaim,” tegasnya.
Pihaknya menyadari bahwa pihak lain lebih kreatif dalam mengembangkan produk-produk unggulan kerajinan, dibanding perajin lokal Kubar. Namun, pihaknya tetap semangat dan berusaha melakukan pembinaan dengan melindungi produk kerajinan khas Kubar. “Juga terus memfasilitasi pengajuan HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut,” ucapnya. (kri/k16)
HARTONO
[email protected]