PENAJAM-Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL KT) merespons Badan Kehormatan (BK) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), berjanji segera menyerahkan barang bukti berupa video asusila yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD PPU, yang oleh AMPL KT diinisialkan namanya S. Penyerahan barang bukti sekaligus dibarengi dengan aksi unjuk rasa mahasiswa AMPL KT ke kantor DPRD PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.
Sejumlah pihak meragukan AMPL KT memiliki barang bukti dimaksud. Saat hal itu ditanyakan koran ini kepada Ketua Umum AMPL KT Agus Setiawan, Jumat (5/8), ia menjawab memiliki barang bukti berupa video yang disebutnya berisi rekaman audio-visual perbuatan asusila. “Ada. Sebenarnya kita ini lagi menyusun rencana selanjutnya. Kemungkinan besar kita itu akan melakukan aksi ke PPU sekaligus minta BK (DPRD PPU) untuk bertindak,” kata Agus Setiawan.
Terkait video, lanjut dia, pihaknya sangat berhati-hati dan mengkaji lebih dalam, terutama saat menyerahkan kepada pihak terkait. Jangan sampai terjebak Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) “Karena ini sangat riskan. Takutnya bisa jatuh ke Undang-Undang ITE. Makanya kita masih mencari formulanya yang tepat itu seperti apa, untuk menghindari itu. Untuk videonya, ada. Ada dua versi, ada yang 1 menit 32 detik, dan 1 menit 49 detik. Pokoknya ada dua video yang sama, hanya beda durasinya,” kata Agus Setiawan.
Ia mengatakan kedatangannya ke Mapolda Kaltim di Balikpapan, Rabu (3/8) lalu hanya menginformasikan terkait hal tersebut, dan berharap kepolisian daerah melakukan pendalaman. “Kita tidak memberikan barang bukti itu untuk menghindari Undang-Undang ITE itu. Nah, kalau dari penyidik yang dibentuk polda itu meminta kita siap memberikan,” katanya. Dia menampik anggapan adanya pihak lain yang menunggangi AMPL KT untuk kepentingan politik di balik aksi ini.
Koordinator Lapangan AMPL KT Sukirman yang dihubungi media ini sebelumnya mengatakan memiliki barang bukti berupa video. “Tapi kami tidak akan memberikan kepada siapa pun kecuali pihak yang berwajib,” kata Sukirman sembari mengatakan menunggu panggilan dari Polda Kaltim, baru pihaknya akan datang menindaklanjuti pengaduannya sebelumnya. Pernyataan mereka ini menjawab Wakidi, anggota BK DPRD PPU seperti diwartakan media ini, kemarin, yang mengatakan, AMPL KT bisa melaporkannya ke BK DPRD PPU untuk bahan tindak lanjut.
Sementara, Ketua BK DPRD PPU Syarifudin HR tak bersedia menanggapi hal ini. “Saya tak punya tanggapan apa-apa. Apa yang mau saya tanggapi sebagai ketua BK, toh saya hanya mendengar, tak punya alat bukti, dan saya tak mau berasumsi. Masak menanggapi yang sama sekali tidak kita ketahui,” kata Syarifudin HR.
Terkait isu ini, Ketua Aliansi Pemuda PPU Eko Cahyo Riswanto meminta agar DPRD PPU bentuk tim investigasi menyikapi beredarnya informasi di ruang publik tentang video asusila yang diduga pemerannya oknum anggota DPRD PPU berinisial S. Sedangkan praktisi hukum Aan minta agar DPRD PPU mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik AMPL KT karena mencemarkan nama baik. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]