Pemkot sudah memberlakukan jam operasional kendaraan besar. DPRD juga sudah menganggarkan untuk pelebaran jalan. Hal itu dilakukan sebelum ada gugatan Perardi kepada pemerintah terkait penanganan di simpang Rapak.
BALIKPAPAN- Masalah berulangnya kecelakaan maut di turuna Muara Rapak terus menjadi atensi baik dari pemerintah pusat dan daerah. Pemkot dan DPRD mengklaim telah ada tindakan untuk mencegah agar peristiwa itu tak lagi terulang.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim. Sebelumnya, memang ada surat yang dilayangkan Perardi ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.
“Surat terkait laka di Muara Rapak. Mereka meminta untuk segera ada tindakan. Surat itu sudah kami balas. Dan untuk ranah Pemkot, kami melalui Dinas Perhubungan Balikpapan sudah memberlakukan jam operasional truk,” jelasnya, Rabu (3/8).
Jam operasional truk tersebut, yakni truk roda 6 ke atas, dengan muatan hanya bisa beroperasi di atas pukul 22.00 hingga 05.00 Wita. Aturan ini diharapkan bisa menekan interaksi kendaraan besar dengan kendaraan lainnya, terutama di jam-jam sibuk.
Jika ada gugatan dari Perardi, menurutnya hal itu berdasarkan ketidakpuasan dari mereka. Dalam tuntutannya melibatkan banyak pihak. “Dilihat dulu, dari mana saja. Kalau dari Pemkot kami sudah menerapkan jam operasional truk. Kemudian pemerintah pusat juga akan melakukan pelebaran jalan,” bebernya. Ia mengaku hingga kini, pihaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan sebagai tindaklanjut gugatan tersebut. Jika dipanggil pengadilan pihaknya siap-siap saja.
“Sebelumnya kan pasti ada mediasi. Kami pelajari dulu apa saja tuntutannya. Berkaitan apa tuntutannya. Dari situ bisa dilihat poin-poinnya. Apakah mengarah ke intansi Dishub misalnya. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Balikpapan yang membidangi hukum, Iwan Wahyudi mengatakan, apa yang dilakukan Perardi tidak salah. Mereka menuntut agar persoalan di Muara Rapak cepat mendapat penanganan.
“Dengan ini tentu maksudnya bisa mengakselerasi rencana pembangunan. Kami dari perangkat daerah juga sudah mempunyai rencana. Semua berjalan dengan proses,” terangnya.
Pemerintah pusat disebutnya akan melakukan pelebaran jalan di kawasan itu. Sementara DPRD dan Pemkot sudab menganggarkan untuk ganti rugi saat pelebaran berimbas kepada lahan warga.
“Rencananya sudah jelas. Kami sudah mengalokasikan anggaran. Dalam APBD perubahan kemungkinan bisa jalan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam rencana pelebaran itu akan menggunakan lahan warga dan Pertamina. Lahan yang digunakan sekitar 4.000 meter persegi. “Silakan Perardi melayangkan gugatan karena ketidakpuasan. Di sisi lain, Muara Rapak ini juga jadi atensi kami. Semoga progres pembangunan fisik bisa cepat jalan,” pungkasnya. (ms)
AJIE CHANDRA
[email protected]