Demi harga diri, Abdul Wahed kembali masuk penjara. Warga Sampang, Madura, itu divonis selama tujuh tahun penjara lantaran membunuh Abdul Halim, selingkuhan istrinya. Bahkan, korban berselingkuh dengan istrinya, Maimuna, hingga hamil.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara,” ujar Hakim Sutrisno di PN Surabaya seperti dikutip Radar Surabaya, Rabu (3/8).
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan menerima. Demikian pula terdakwa Abdul Wahed serta Dwi Nopianto, penasihat hukum terdakwa.
“Dari tuntutan 10 tahun, diputus tujuh tahun, kami terima putusan itu. Saya akan ke Rutan Medaeng untuk berkomunikasi dengan klien saya dan keluarga,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa Abdul Wahed baru saja selesai menjalani masa tahanan selama empat tahun atas kasus narkotika sabu. Setelah bebas, ia pulang ke rumahnya di Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura.
Saat bertemu istrinya, terdakwa langsung melakukan hubungan badan. Selang enam bulan kemudian, ternyata terdakwa mendapati sang istri akan segera melahirkan.
Padahal, bila dihitung sejak pertama kali berhubungan, istrinya tersebut belum saatnya melahirkan. Nah, terdakwa merasa curiga dan menanyakan kepada istrinya. Maimuna pun mengakui dirinya telah berselingkuh dengan korban yang dikenalnya dari media sosial.
Pertemuan pertama terjadi di warung kopi kawasan Jembatan Suramadu, Kenjeran, Surabaya. Dari pertemuan tersebut, Maimuna mengaku melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali di hotel kawasan Kenjeran hingga dirinya hamil. Dari situ terdakwa kemudian merasa dendam tehadap korban.
Pada Minggu (19/12) terdakwa menunggu korban di dekat daerah SPBU Jalan Bibis. Melihat korban yang melintas, terdakwa emosi dan mengajak Samsul (DPO) untuk mengejar korban. Tepat di simpang tiga Jalan Stasiun Kota Pabean Cantikan, terdakwa membacok korban dengan sebilah celurit secara membabi buta. Terdakwa membacok tangan kanan, bagian bahu sebelah kanan, bagian punggung lebih dari satu kali, bagian dada dan perut sebelah kanan hingga tubuh korban terkapar bersimbah darah. Setelah membacok, terdakwa langsung melarikan diri bersama Samsul ke arah Madura. (jpc)