JAKARTA–Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AS. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.
“AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (2/8) seperti dikutip dari Antara.
Inisial AS merujuk pada keterangan Agus Sudarmadi. Dia diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Ketiga perusahaan tersebut merupakan milik Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut.
Sehari sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, direktur PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung Senitiar (ST) Burhanuddin, Senin (1/8), mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
“SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ujar Burhanuddin.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group,” tutur Burhanuddin.
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO. (jpg/kri/k8)