Abdul Rachim
Pengamat Pendidikan Kaltim
Pendidikan bagian dari syarat individu, masyarakat bangsa dan negara. Tumbuh berkembang dapat dilihat dari produktivitas sebagai ukuran mampu memproduksi barang atau jasa dengan nilai lebih diukur nilai ekonomi. Bahkan juga harus dinilai dari karakter kejujuran, ketekunan, dan indikator lainnya yang melekat pada diri bersangkutan. Ukuran tersebut dapat memberikan perubahan dan kemajuan dalam kehidupan.
Penyelenggaraan pendidikan telah ditata mulai strata pendidikan pra sekolah dan sekolah mulai SB, SD, SMP, SMA/SMK, PT (Akademi, Poltek, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas). Jenjang pendidikan tinggi dengan penyelenggara pemerintah 200 PT dikenal dengan PTN dan penyelenggaraan swasta atau private PTS sebanyak 4000 PTS.
Ditegaskan bahwa PTN dan PTS perbedaan penanggung jawab penyelenggaraan dan ukuran kualitas pendidikan terukur dari akreditasi peringkat A, B, C, atau belum terakreditasi yang diselenggarakan penilaiannya oleh BAN-PT.
Strata pendidikan ini pemerintah menetapkan gelar kepada setiap mahasiswa yang telah lulus menempuh pendidikan dengan persyaratan utama dan kekhususan dan berkompeten terukur pada pola pikir, pola rasa, dan pola tindak diberikan dan dijamin oleh negara.
Gelar pendidikan mulai huruf dengan A, S, dr, M, Sp, dan Dr yang ditambahkan huruf belakang sesuai keahlian dalam pendidikan yang telah diselesaikannya. Semua ini telah diatur oleh kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Contoh gelar pendidikan AMd sebutan Ahli Madya, SH sebutan Sarjana Hukum, dr sebutan dokter, MHut sebutan Magister Kehutanan, Sp sebutan Spesialis dan Dr sebutan doktor yang tidak diatur identitas keilmuannya dalam sebutan huruf.
Kemudian pemerintah mengatur pula yang tidak menempuh jenjang pendidikan tinggi menghasilkan karya pikir, rasa, dan tindak yang luar biasa diberikanlah hak gelar pada acara rapat senat Dr (HC) sebutan honoris causa setelah mendapat pengesahan pemerintah.
Waktu tempuh pendidikan tinggi ditetapkan minimal untuk strata Diploma berhak menyandang gelar pendidikan dengan waktu tempuh 1, 2, 3, dan 4 tahun. Gelar S, antara 4–7 tahun. Gelar M 2–5 tahun dan Dr 4–8 tahun untuk dr 4–6 tahun Sp diatur 4–7 tahun.
Selain menempuh pendidikan dalam kurun waktu tersebut, kompetensi yang dikuasai sesuai jenjang pendidikan berkewajiban membuat tulisan hasil penelitian mulai yang taraf rendah paper, skripsi, tesis, dan disertasi.
Isi yang dihasilkan untuk paper menggambarkan hasil yang diteliti, skripsi ditambah menjelaskan, tesis meningkat menguji hasil, disertasi terpenting cara membuktikan teori mulai mengembangkan, membantah, atau menemukan teori baru untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan diselenggarakan dengan memenuhi kaidah pendidikan ada pertemuan antara dosen dan mahasiswa, boleh juga tutorial, penugasan ilmiah sesuai bidang kajian dan kompetensi yang dicapai serta ujian mulai keilmuan sampai hasil penelitian.
Tersedianya buku dan internet untuk mengkaji teori dan hasil sebelumnya sudah ada, laboratorium sehingga ranah kognitif pola pikir, apektif pola rasa dan apektif pola tindak seorang lulusan pendidikan tinggi memberikan dampak positif.
Mulai produktivitas dan karakter lulusan dengan cara menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan segala perubahan dan dilematisnya di masyarakat apakah dia sebagai ASN, perusahaan atau usahawan.
Bagaimana dengan Dr (HC). Hal ini telah diatur oleh pemerintah asal dilakukan dengan benar baik, kenyataan banyak melanggar kaidah pendidikan. Sehingga mencederai gelar pendidikan generasi milenial yang menempuh dengan penuh ketekunan dan kesungguhan, sehingga gelar pendidikan tak sakral.
Hal itu terjadi pula pada pangkat pendidikan yang tertinggi Prof sebutan profesor. Yang diperoleh dari kumpulan aktivitas tri dharma perguruan tinggi yang saat ini saya sebut panca dharma perguruan tinggi.
Karena seorang pendidik di perguruan tinggi selesai melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian melakukan penulisan jurnal atau bentuk lain yang dipublikasikan juga mengimplementasikan seluruh keilmuan dan pengetahuan yang dikuasainya.
Pangkat akademik harus berjenjang sesuai aturan menteri mulai asisten dengan tingkatannya, lektor kepala dan terakhir guru besar sebutan profesor. Yang hanya bisa diperoleh oleh pendidik di PT ditetapkan dengan keputusan menteri.
Mencederai sehingga gelar pendidikan dan pangkat pendidikan dikeluarkan PT dan dipakai di depan dan belakang nama seseorang tidak sakral lagi sangat berbeda jauh pada era 70-an. Regulasi dan implementasinya harus dilaksanakan pemerintah dan diawasi dinilai masyarakat.
Apalagi saat ini di tahun banyak orang mau jadi pejabat politik dan negara mengeluarkan gelar dan pangkat tersebut untuk meraih simpatik dan kepercayaan memilih. (luc/k8)