JAKARTA – Desakan penyelesaian aturan teknis penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah 2022 terus muncul. Pasalnya, sejak rencana itu digulirkan, pemerintah tak kunjung mengesahkan rumusan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, gelombang penunjukkan Pj kepala daerah masih akan berlangsung. Dari evaluasi pelaksanaan penunjukkan Pj gelombang pertama, ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan.
Di daerah misalnya, muncul penolakan. Kemudian, ada juga kasus ASN yang mengundurkan diri setelah di lantik sebagai Pj. Belum lagi, kritik atas sistem yang dinilai tidak demokratis. ’’Nah mekanisme ini perlu diatur,’’ ujarnya dalam diskusi (31/7).
Ray menambahkan, riak-riak kasus tersebut harus bisa diatasi. Bahkan tak hanya berbasis evaluasi, pihaknya mendesak agar aturan teknis bisa menjangkau potensi penyelewengan kekuasaan. Sebab, Pj kepala daerah menjadi sosok sentral yang rawan dipolitisasi. Dia mengingatkan, semua Pj akan menjabat saat Pemilu 2024 digelar.
Ketua Presidium Komite Indepensen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menambahkan, kebutuhan aturan yang lebih demokratis sangat krusial. Supaya polemik yang terjadi pada penunjukkan periode lalu bisa diredam. Selain itu, hak publik juga tidak dikucilkan. ’’Salah satu indikatornya memberi ruang masukan kepada publik,’’ ujarnya. (far/bay)