BALIKPAPAN- Dana santunan warga yang berdiam di atas lahan yang direncanakan untuk Rumah Sakit Balikpapan Barat diberikan melalui RSIA Sayang Ibu. Namun hingga kini, masih ada sejumlah warga yang belum mau menerima dana santunan itu.
Direktur RS Bersalin Sayang Ibu Sita Kurianto mengatakan, dana santunan sudah berjalan sejak 23 Desember 2021 lalu. Hingga kini, baru diterima lima kepala keluarga.
Adapun, total dana yang sudah tersalurkan berjumlah Rp 326,9 juta.
“Pemberian atau penghitungan dana santunan itu melalui kajian perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Peraturan Menteri ATR No 6 Tahun 2020,” terangnya, Kamis (28/7).
Sita menjelaskan, padan prinsipnya pihaknya membayarkan santunan sesuai kajian yang telah dilakukan oleh KJPP. Mungkin bisa dicermati apa-apa saja yang menjadi dasar perhitungan dengan melihat di Peraturan Menteri ATR. Penghitungan dalam aturan itu di antaranya luasan bangunan yang berdiri di atas lahan, tanam tumbuh, dan lainnya.
Ia menjelaskan, pemkot telah menyampaikan surat resmi terkait santunan kepada warga. Uang santunan bagi mereka yang belum mengambil sementara dititipkan di bank. “Jadi, bagi mereka yang akan mengambil silakan menghubungi kami,” bebernya.
Hingga kini, sambungnya, masih ada warga yang belum bersedia mengambil dana santunan. “Ini jadi kendala kami,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty mengklarifikasi soal besaran anggaran untuk santunan kepada warga yang berdiam di lahan rencana RS Balikpapan Barat. Angka Rp 5 miliar yang selama ini mengemuka ke publik menurutnya bukan untuk ganti rugi, melainkan untuk manajemen konstruksi (MK).
“Mohon maaf, kami ralat jumlah anggaran santunan bukan Rp 5 miliar. Anggaran pembangunan RSUD memang terbagi dalam beberapa kelompok kegiatan. Baik yang dikerjakan oleh Diskes maupun yang dikerjakan RSIA Sayang Ibu. Jadi, yang Rp 5 miliar lebih kurang itu anggaran MK. Untuk santunan sesuai prosedur disalurkan melalui RSIA Sayang Ibu,” tutupnya.
Lahan untuk RS Balikpapan Barat ini, sebagaimana diwartakan sebelumnya belum klir. Sebab, meski Pemkot mengklaim sebagai pemilik sah karena memiliki sertifikat atas tanah hasil hibah dari Pemprov sejak 1995, ada warga yang juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang usianya jauh lebih tua di atas sertifikat yang dimiliki pemkot.
Menyikapi polemik saling klaim tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta warga yang keberatan untuk menempuh jalur hukum sebagai cara penyelesaian. (ms/k15)
AJIE CHANDRA
[email protected]