Penyertaan modal dari Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) untuk dua perusahaan daerah masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PENAJAM- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan penyertaan modal untuk dua perumda di PPU. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah penyertaan modal pada proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU.
Proyek ini telah mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29 miliar yang direncanakan itu.
Proyek ini jadi pertanyaan masyarakat. Setelah peletakan batu pertama pembangunannya oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM, kini nonaktif) pada 17 Agustus 2021, dan tak ada kelanjutannya hingga sekarang. Lokasi bekas peletakan batu pertama yang dihadiri pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan anggota DPRD PPU itu tetap seperti semula, yaitu rawa-rawa.
Penetapan empat tersangka itu sebagaimana petikan softcopy yang diterima Kaltim Post, kemarin. Keempat tersangka berinisial AGM, H, KA, dan BG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK tertanggal 12 Juli 2022. Keempat tersangka ini berkaitan dengan dana penyertaan modal daerah yang dikelola perumda dari 2019–2021. Terdapat dua perumda di PPU. Pertama, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) yang mengelola participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas, yang direkturnya BG, dan telah dipecat dari jabatannya oleh kuasa pemilik modal (KPM) bulan lalu.
Kedua, Perumda Benuo Taka (PBT) yang oleh pemerintah daerah diberi kewenangan mengelola proyek RMU yang direkturnya H, dan sudah dipecat dari jabatannya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam pada Rabu, 20 April 2022. Sebagai penggantinya, Hamdam melantik Alimuddin, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU menjadi plt direktur PBT PPU.
Keempat tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah itu dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dokumen yang diterima koran ini, penyidik KPK memanggil Noorlailah Usman, staf PBT PPU sebagai saksi untuk para tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dikonfirmasi mengatakan, polda menyediakan tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Mako Satuan Brimob Polda Kaltim.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, media ini kemarin mengirimkan surat elektronik (surel) kepada Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) KPK mengenai penetapan empat tersangka tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis harian ini belum menerima balasan terhadap e-mail yang telah dikirim itu.
Plt Direktur PBT PPU Alimuddin saat dihubungi terpisah, kemarin, membenarkan apabila stafnya bernama Noorlailah Usman yang beralamat di Perum BTN, Km 4, RT 11, Nenang, Kecamatan Penajam, PPU dipanggil penyidik KPK untuk menjadi saksi terhadap empat tersangka. “Iya, benar. Dia minta izin ke saya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi,” kata Alimuddin sembari menambahkan, ia tidak tahu tempat pemeriksaannya sebagai saksi itu apakah di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta atau biasanya di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]
Ibrahim S