Oleh: Muh Sholeh /ASN pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Timur
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan salah satu program pemerintah yang masuk kategori perlindungan sosial, disamping program bantuan lain seperti PKH, BSU, Kartu Prakerja dan bentuk bantuan lainnya. BLT Desa merupakan bagian dari dana desa. Penyaluran dana desa untuk tahun 2022 sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun ini pengaturan penyaluran dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021.
Komposisi penggunaan dana desa untuk tahun ini diatur dengan porsi sekurang-kurangnya 40% untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, 20% untuk ketahanan pangan/hewani, 8% untuk penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32% untuk prioritas pembangunan desa lainnya.
Adalah menarik untuk dibahas lebih lanjut kenapa Pemerintah Pusat mengatur proporsi penggunaan dana desa tahun 2022, sebagaimana diketahui bahwa pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tidak terkecuali Indonesia sampai sekarang belum berakhir meskipun sudah mulai melandai. Keterpurukan ekonomi akibat pandemi masih menghantui masyarakat.
Extreme Uncertainty masih dirasakan apalagi dengan adanya kondisi geopolitik global seperti perang dagang Amerika Serikat dengan Cina ditambah lagi invasi Rusia terhadap Ukraina yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Ancaman akan terjadinya resesi ekonomi dunia akibat krisis energi dan pangan, terjadinya inflasi yang cenderung tidak terkendali yang melanda sebagian besar negara-negara di dunia tentunya memberi pengaruh yang kurang baik bagi Indonesia. Perekonomian Indonesia pada akhir-akhir ini juga menunjukkan adanya gejolak dengan adanya kenaikan harga minyak dunia yang mengakibatkan lonjakan harga BBM dalam negeri.
Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, cabai yang terus melambung. Kondisi diatas semakin memperburuk dampak kemiskinan yang dialami oleh penduduk miskin maupun rentan miskin. Adanya BLT sebagai salah satu program social safety net atau jaring pengaman sosial. Program ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi penduduk miskin. Pemerintah dengan APBN nya yang mempunyai fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi harus bisa menggunakan instrumen kebijakan yang dirasakan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Tahun 2022 Pemerintah telah mengalokasikan sebesar 68 Triliun untuk Dana Desa dengan pengaturan peruntukannya sudah ditentukan yaitu sekurang-kurangnya 40 persen untuk BLT Desa. Kriteria penerima BLT atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meliputi 6 kriteria yaitu:
1. Penduduk miskin atau tidak mampu di desa
2. Kehilangan mata pencaharian
3. Menderita Penyakit kronis/menahun
4. Ex penerima bansos pusat/pemda yang terhenti
5. Terdampak covid-19 yang belum menerima bantuan
6. Lansia yang tinggal sendiri
Penetapan KPM dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan tokoh-tokoh perwakilan masyarakat. Dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat diharapkan KPM yang akan meneima BLT adalah orang-orang yang tepat sesuai dengan enam kriteria diatas. Selanjutnya hasil musyawarah desa akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang menjadi dasar pemberian BLT kepada KPM.
Langkah selanjutnya dilakukan penginputan jumlah KPM pada aplikasi yang digunakan dalam penyaluran Dana Desa. Pada praktiknya di lapangan, banyak desa yang kesulitan untuk mencapai jumlah KPM sebanyak 40% dari alokasi dana desa. Sementara itu, seandainya tidak terpenuhi alokasi 40 persen maka sisa alokasi akan di simpan di Rekening Kas Negara. Ketentuan ini dianggap merugikan bagi desa yang jumlah KPM nya sedikit atau kurang dari 40 persen alokasi BLT.
Namun yang perlu disadari bahwa maksud dan tujuan penggunaan dana desa untuk BLT adalah membantu penduduk miskin di desa yang belum mendapat bantuan pemerintah agar bisa mempertahankan daya beli sehingga masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Penyaluran BLT Desa di wilayah Kalimantan Timur
Di Provinsi Kalimantan Timur penyaluran Dana Desa tersebar di 841 desa pada 7 kabupaten. Alokasi Dana Desa tahun 2022 untuk Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 sebesar Rp760,2 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya alokasi Dana Desa di tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 19% dari alokasi 2021 sebesar Rp939,0 miliar.
Sesuai data pada aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan sampai dengan 30 Juni 2022 telah dilakukan penyaluran sampai dengan tahap II sebesar Rp339,3 miliar atau sebesar 44,6 persen dari pagu Dana Desa. Dana Desa Tahun 2022 diklasifikasikan atas dua jenis penyaluran yaitu:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang merupakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas pandemi COVID-19 berupa jaring pengaman sosial di Desa.
Dana Desa untuk membiayai kegiatan lain diluar penyaluran BLT (non-BLT).
Alokasi penyaluran Dana Desa nonBLT dilakukan setelah desa mengalokasikan BLT Desa sesuai dengan jumlah KPM yang ditetapkan pada Perkades mengenai KPM BLT Desa. Jumlah Dana Desa nonBLT maksimal disalurkan sebesar 60% dari total alokasi Dana Desa. Penyaluran Dana Desa NonBLT Tahap I sebesar Rp189,99 miliar atau 25 persen dari total pagu. Sementara itu, penyaluran Tahap II telah disalurkan sejak bulan April ke 120 desa di Kalimantan Timur sebesar Rp24,08 miliar. Sampai dengan 30 Juni terdapat 721 desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa tahap II.
BLT Triwulan I telah disalurkan ke seluruh desa dengan nilai penyaluran Rp65,55 miliar, sedangkan penyaluran BLT Triwulan II telah disalurkan ke 759 desa atau 82 desa belum menyalurkan BLT Triwulan II dengan nilai penyaluran Rp59,73 miliar. Dengan demikian sampai dengan 30 Juni 2022 telah disalurkan BLT Desa sebanyak Rp125,2 miliar atau 16,5 persen dari pagu alokasi untuk 72.838 KPM BLT Desa. Penyaluran tertinggi di Kab.Kutai Kartanegara sebesar Rp34,33 miliar.
Berdasarkan data OMSPAN, KPM BLT Desa dibagi kedalam 6 jenis penerima yaitu buruh pabrik, guru honorer, nelayan dan buruh nelayan, pedagang dan UMKM, Petani dan Buruh Tani, dan lain-lain. Arah kebijakan Dana Desa Tahun 2022 yaitu penyempurnaan kebijakan pengalokasian dana desa, penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan dana desa. Perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan Dana Desa.
Adapun untuk mendukung arah kebijakan tersebut, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diperuntukkan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa, dan pembiayaan.
Salah satu penekanan arah kebijakan Dana Desa Tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi nasional di desa melalui program perlindungan sosial BLT Desa. Pemerintah menetapkan penggunaan dana desa di masing-masing desa minimal 40 persen untuk BLT Desa sebagai jaring pengaman sosial untuk mengurangi dampak dari pandemi COVID-19.
Kebijakan Pemerintah dalam hal kewajiban mengalokasikan BLT Desa paling sedikit 40 persen dari dana desa merupakan salah satu upaya memberikan stimulus berupa bantuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat. Stimulus ini diharapkan dapat menjadi obat yang mujarab dalam mendorong pemulihan perekonomian. Kebijakan ini juga sejalan dengan tekad Pemerintah sebagaimana tag line presidensi G-20 tahun 2022 “Recovery Together, Recovery Stronger”. (**)
Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi