Di Banyuwangi, Fauzan, pelaku pencabulan terhadap sejumlah santri, berhasil dibekuk setelah polisi memburunya hingga ke Lampung Utara. Dibawa dengan tangan terborgol, mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jawa Timur itu dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
’’Kami turunkan tim khusus (timsus) setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sampai akhirnya ditemukan titik persembunyiannya,’’ kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, seperti dilansir Jawa Pos Radar Banyuwangi (7/7).
Fauzan merupakan pengasuh pesantren di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Timsus yang dimaksud Deddy adalah Macan Blambangan. Tim itulah yang menangkap Fauzan saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Fauzan yang juga mantan ketua salah satu parpol langsung digelandang ke Banyuwangi. Dia dinaikkan pesawat dengan pengawalan ketat yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja. Tangannya terus terborgol.
Deddy menambahkan, dalam proses penangkapan, Polresta Banyuwangi dibantu oleh Polres Lampung Utara. Prosesnya pun tidak mudah. Dari Kota Bandar Lampung hingga ke lokasi persembunyian tersangka membutuhkan waktu empat jam perjalanan. ’’Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana asusila kepada sejumlah santri,’’ tuturnya.
Dari enam korban itu, lima di antaranya adalah perempuan dan satu laki-laki. ’’Tersangka melakukan aksinya di salah satu rumah yang masih berada di lingkungan pondok,’’ terang Deddy.
Modus tersangka adalah membujuk rayu korban. Salah satunya dengan berdalih melakukan tes keperawanan. Deddy menambahkan, tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) subpasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 71d ayat (1) subpasal 59 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ’’Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ paparnya. (jpc)