BALIKPAPAN-Sejumlah proyek infrastruktur mangkrak di Kaltim dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan juga tak luput dalam pantauan. Persoalan itu ditemukan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam keterangan resminya, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, aset barang milik daerah merupakan kekayaan negara. Jadi, perlu dikelola dan diadministrasikan dengan baik dan tertib.
Selanjutnya, dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah. Menurut Ipi, pengelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah. Yang disebabkan aset dikuasai pihak yang tidak berhak. Atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, potensi pendapatan bagi daerah menjadi hilang. Dia pun memerinci sejumlah proyek mangkrak itu.
“Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya. Ipi menuturkan, pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer merupakan proyek multiyears. Jalan Bung Karno membelah Bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.
“Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 miliar,” terang Ipi. Selain itu, proyek pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009–2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012–2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar. Namun, sampai 2022 proyek tersebut belum selesai.
Selanjutnya, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda–Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih Rp 300 miliar. Sampai saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan. Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar.
Saat ini, ucap Ipi, Gedung Christian Centre tidak dimanfaatkan. “Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kartanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit diokupasi oleh pihak ketiga,” jelasnya. Untuk diketahui, sejak Senin (20/6) hingga Jumat (24/6) lalu, KPK menggelar kegiatan dengan sejumlah instansi di Kaltim. Di antaranya, audiensi dengan aparat penegak hukum dan menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi sektor infrastruktur.
“Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi Monitoring for Prevention (MCP),” ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menuturkan, sejauh ini, legislatif masih belum memberikan atensi kepada proyek mangkrak di Kubar maupun aset milik daerah yang dikuasai pihak ketiga di Kukar.
Dia mengatakan, dari telaah Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi infrastruktur, proyek mangkrak di Kubar itu bukan kegiatan yang dibiayai APBD Kaltim. “Itu adalah proyek yang dibiayai APBD Kubar. Makanya, kami belum paham dengan progres proyek itu,” katanya kemarin. Akan tetapi, Komisi III DPRD Kaltim akan membahas hal itu dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim, yang memiliki korelasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kabupaten/kota.
Syafruddin melanjutkan, DPRD provinsi akan berkomunikasi dengan dinas setempat untuk mencari tahu kendala yang dialami Pemkab Kubar maupun Kukar. Sehingga banyak proyek mangkrak yang sudah dikerjakan lebih dari 10 tahun. “Ini yang pengin kami tahu dulu. Dan sebenarnya provinsi bisa saja mendorong penyelesaiannya melalui bantuan keuangan. Tinggal masalah komunikasi saja. Prinsipnya pemprov selalu membantu pemerintah daerah di kabupaten/kota,” ucap politikus PKB ini.
Syafruddin juga meminta KPK untuk mengoreksi dan menelusuri proyek mangkrak lainnya di Kaltim. Tidak hanya di kabupaten/kota, tetapi juga proyek yang dikerjakan Pemprov Kaltim.
Seperti proyek pembangunan Pelabuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim). Pelabuhan ini direncanakan memiliki kapasitas 5 hektare dan telah dikerjakan sejak 2013. Dengan investasi Rp 204 miliar. “Pelabuhan Maloy harus menjadi atensi KPK juga. Supaya kepala daerah sekarang ini tergerak hatinya untuk melanjutkan pembangunan Pelabuhan Maloy. Kan percuma uang rakyat Kaltim, sudah ratusan miliar masuk ke sana, tapi progres dan kelanjutan pelabuhan ini enggak jelas,” kritiknya.
Syafruddin juga mengingatkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk tetap memerhatikan proyek yang digagas gubernur sebelumnya itu. Agar tetap diteruskan pembangunannya, mengingat sudah banyak anggaran pembangunan yang telah digelontorkan untuk pembangunan pelabuhan tersebut. “Termasuk rencana-rencana lain, seperti rencana kelanjutan pembangunan rel kereta api lintas Kalimantan. Dulu kan gubernur yang lama, sudah menggagas itu. Bahkan sudah di-groundbreaking presiden. Tapi sekarang, nyaris tidak terdengar lagi. Kami pingin ada kelanjutan proyek-proyek itu. Supaya tidak terkesan gubernur saat ini tidak mau melanjutkan pembangunan,” ungkapnya. (riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
[email protected]