Pengelolaan Pelayanan Kepelabuhanan Benuo Taka Penajam Paser Utara (PPU) dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka PPU kembali disorot.
PENAJAM- Sejak pengalihan pengelolaan tersebut pemerintah daerah tak mendapatkan setoran dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Data yang diperoleh koran ini, kemarin, menyebutkan, realisasi Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada tahun anggaran 2021 Rp 2.129.825.341,00 atau 30,43 persen dari anggaran yang ditetapkan Rp 7 miliar.
Realisasi Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan tersebut, masih atas dasar data yang sama, mengalami penurunan Rp-4.378.035.237,00 atau 67,27 persen dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2020 Rp 6.507.860.578,00. Faktor penurunannya pun disebut-sebut disebabkan karena diambil alih oleh Perumda Benuo Taka, sehingga tidak ada setoran lagi. “Ini, sebenarnya persoalan lama yang sudah diketahui. Awalnya, saat dikelola Dishub menyumbang PAD hampir Rp 7 miliar, dan kosong saat pengelolaan pelabuhan diserahkan kepada pihak ketiga,” kata Zainal Arifin, anggota DPRD PPU kepada Kaltim Post, Jumat (1/7).
Sejumlah anggota DPRD PPU menyebut, pengalihan pengelolaan pelabuhan tersebut tanpa melalui persetujuan dewan.
Komisi III DPRD PPU, kata dia, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benuo Taka, dan meminta kepada pemerintah daerah agar mengembalikan pengelolaan kepelabuhanan tersebut ke Dishub. “Nah, bagaimana perkembangannya setelah itu saya belum mendengar. Tapi, menurut saya hampir pasti dikembalikan itu,” kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Terkait nol-nya setoran terhadap pengelolaan kepelabuhanan tersebut mendapatkan tanggapan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU Rokhman Wahyudi. Menurut dia, perlu dilakukan audit karena seharusnya pengambil alihan oleh Perumda Benuo Taka bisa meningkatkan PAD. “Tapi kenapa kok sejak diambil alih oleh Perumda Benuo Taka malah tambah menurun. Kemudian pada saat diambil alih oleh Perumda Benuo Taka apakah ada dasar hukum yang jelas?” kata Rokhman Wahyudi, kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Benuo Taka PPU Alimuddin yang kemarin dihubungi Kaltim Post lewat WhatsApp (WA) yang menanyakan validitas data yang diperoleh media ini, ia belum menanggapi. Kendati pesan yang terkirim tampak centang dua biru tanda pesan telah dibaca. Sementara itu, terkait landasan hukum yang disoal Rokhman Wahyudi terjawab dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas hal ini di DPRD PPU Senin, 8 November 2021.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab PPU Durajat yang hadir pada RDP, menjelaskan, persyaratan administrasi, seperti surat pernyataan bupati tentang pengalihan pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka kepada Perumda Benuo Taka, memorandum of understanding (MoU) bupati dengan Perumda Benuo Taka, kajian bongkar muat dan kajian pergudangan dan lainnya, telah selesai. “Kalau begitu, sekarang ini, persoalannya kenapa tak ada setoran PAD. Itu pertanyaannya,” kata Rokhman Wahyudi, kemarin. (far)
ARI ARIEF
[email protected]