SAMARINDA-Pada triwulan pertama tahun ini, penyaluran kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih tumbuh positif. Meski tumbuh, kontribusi kredit UMKM mengalami penurunan. Pada triwulan pertama, pembiayaan UMKM hanya memiliki pangsa 18,75 persen dari total penyaluran pembiayaan di Kaltim. Kontribusi tersebut menurun dibandingkan triwulan sebelumnya yang memiliki pangsa 19,35 persen.
Seharusnya, pangsa kredit perbankan ke sektor UMKM menjadi paling sedikit sebesar 30 persen. Itu sesuai dengan ketentuan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Kaltim Ricky P Gozali mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan BI dan pemerintah untuk meningkatkan akses UMKM kepada perbankan.
Tentunya dengan mendorong peningkatan UMKM, diperlukan penyaluran dana. Maka, dibuat ketentuan untuk perbankan minimal 30 persen dari total penyaluran kreditnya harus mengarah pada sektor UMKM. “Namun, aturan ini tidak bisa langsung dipaksakan kepada perbankan. Sebab setiap perbankan punya karakter sendiri-sendiri yang memerlukan penyesuaian,” tuturnya, Kamis (30/6).
Dia menjelaskan, BI sudah terus mengingatkan pada perbankan, khususnya di Kaltim untuk mengikuti ketentuan itu. Perbankan saat ini sudah terus berusaha mengarahkan kreditnya pada sektor UMKM. Perbankan-perbankan saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap bisnisnya, agar penyaluran kreditnya bisa maksimal kepada sektor UMKM.
Senada, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, saat ini perbankan sedang mencermati sebenarnya poin-poin apa saja yang dimasukkan oleh Bank Indonesia. Terkait kewajiban 30 persen penyaluran kredit untuk UMKM pada porsi kredit perbankan. Sebab memang aturan 30 persen itu, ada pada peraturan Bank Indonesia.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, perbankan harus lebih memerhatikan UMKM. Sekarang, perbankan sedang meneliti ulang portofolio mereka. Sebab, selama ini definisi UMKM dengan UMKM dalam aturan yang baru ada sedikit perubahan. Misalnya, pembiayaan kepada individu yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta bisa dikatakan kredit UMKM. Sehingga sedang diteliti lagi, pembagian mana yang dikatakan kredit UMKM dan mana yang tidak.
“Ada lagi, kalau sifatnya bank menyalurkan lewat channeling (penerusan kredit), misalnya lewat permodalan nasional madani (PNM). PNM ini juga sebenarnya juga menyalurkan kepada UMKM. Nah, itu seharusnya juga bisa masuk portofolio kebijakan 30 persen. Sedangkan dalam aturan lama itu tidak masuk,” jelasnya, Kamis (30/6). (rom/k15)
CATUR MAIYULINDA
@caturmaiyulinda