BALIKPAPAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan menyatakan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi PN Samarinda, dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.
Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rudi Susanta mengatakan, upaya banding ditempuh setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan JPU.
Sebagai informasi, pada 21 Juni lalu, majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara kepada terdakwa Andi Walinono. Atas vonis ini, Andi Walinono menyatakan banding.
“Atas putusan ini, kami menyatakan banding. Apalagi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun pidana penjara,” kata Rudi.
Sementara terdakwa Rusdiana, pada sidang kemarin divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, pidana denda dan juga pidana uang pengganti. Sedangkan terdakwa Dwi Haryanto telah dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, ditambah pidana denda.
Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu, kata Rudi, lebih rendah ketimbang tuntutan JPU, yakni 9 tahun penjara.
"JPU menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memberikan efek jera dan tidak memerhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat saat ini. Sehingga, kami menyatakan banding," ungkap Rudy.
Tidak hanya itu, menurut Rudi perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi, bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas Kejari Kukar ini menambahkan, memori banding sudah disampaikan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda baru-baru ini.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diputus dengan terdakwa Robi Ruswanto selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Tahun 2014 dan Astani selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Di mana pada Februari 2022 Kejari Balikpapan menerima serah terima tersangka dan barang bukti tahap atas pengembangan perkara pengadaan lahan TPA Manggar, yakni terdakwa Andi Walinono, Rusdiana, dan Dwi Haryanto.
"Terkait penanganan ke dua terdakwa terdahulu (Astani dan Robi Ruswanto) saat ini dalam upaya hukum kasasi dan sedang berjalan," tambah Rudi.
Diketahui, nilai kerugian keuangan negara akibat tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa sesuai hasil audit BPKP Kalimantan Timur senilai Rp 12.997.560.000 dari nilai kegiatan proyek senilai Rp 22 miliar.
Dengan rincian kerugian negara pada tahun 2014 sebesar Rp 10.407.460.000 dan pada tahun 2015 sebesar Rp 2.590.100.000. Luasan lahan yang dijadikan objek dalam lahan TPA Manggar ini dibagi dalam dua tahap tahun anggaran. Untuk tahun anggaran 2014 seluas 148.878 meter persegi. Untuk pengadaan yang dianggarkan tahun 2015 seluas 25.901 meter persegi. (kpg/ms/k15)