Temuan izin usaha pertambangan yang mencatut tanda tangan gubernur Kaltim menjadi atensi aparat penegak hukum. Berkeliarannya tambang ilegal karena salah satunya memanfaatkan izin abal-abal.
SAMARINDA -Urusan tambang di Kaltim kembali dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awal pekan ini, selama dua hari, petugas KPK blusukan ke beberapa instansi Pemprov Kaltim. Mereka mengklarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap 21 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kepada Kaltim Post, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Hardjanto mengatakan, pada Selasa (28/6) dan Rabu (29/6), petugas KPK menyambangi kantornya. Petugas KPK, sebut Puguh, datang untuk melakukan koordinasi. DPMPTSP tingkat kabupaten, lanjut dia, tak luput dari pengecekan. Seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Paser. Setelah ke DPMPTSP provinsi, petugas KPK juga mendatangi Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kedatangan petugas KPK, kata Puguh, memang terkait pertambangan di Kaltim.
"Selain fokus terkait klarifikasi IUP dan jamrek (jaminan reklamasi) beserta penerapannya, juga termasuk deteksi tambang ilegal dan indikasi IUP palsu," jelas Puguh.
KPK juga melakukan peninjauan lapangan ke beberapa titik pertambangan. Untuk diketahui, 21 pemegang SK IUP operasi produksi yang bertanda tangan gubernur Kaltim, diketahui tidak terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI), Mineral Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) IUP di Kaltim. Kejanggalan lainnya, 21 IUP tersebut diterbitkan pada 2020. Kemudian, bulan penerbitannya tidak berjauhan. Rata-rata antara Oktober hingga November.
Pemprov Kaltim telah memastikan puluhan izin tersebut tidak pernah dikeluarkan pihaknya. Saat dikonfirmasi setelah menghadiri acara di Balikpapan beberapa hari lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen yang dimaksud. “Tahun 2020, itu tidak ada lagi. Gubernur seluruh daerah tidak berani mengeluarkan, karena itu aturan UU 3/2020 sudah bukan kewenangan kami lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menjelaskan, pihaknya tidak memproses ke-21 IUP tersebut. “Kalau kami hitungnya 22 IUP itu, 14 ditambah 8. Sebenarnya, itu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kaltim yang berkewenangan melaporkan,” terang Benny belum lama ini. Sebelum KPK, DPRD Kaltim juga telah turun tangan mengurai masalah dugaan terbitnya IUP palsu. Dua hari lalu, DPRD Kaltim mulai memanggil Pemprov Kaltim untuk duduk bareng. Wakil rakyat berusaha mengurai benang kusut soal IUP yang diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor itu.
Pengecekan dimulai dengan menggelar rapat dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Namun, hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan dalam rapat dengan Dishut Kaltim, dia bertanya terkait beredarnya IUP yang diduga palsu itu. “Tadi saya tanya terkait beredarnya IUP palsu. Mereka jawab itu bukan wewenang mereka. Karena mereka hanya mengklasifikasi bahwa ini masuk kawasan ini atau kawasan itu,” kata politikus PKB tersebut.
Dalam rapat, dia menegaskan, soal keberadaan IUP itu terkait hutan, harusnya diketahui Dishut. Namun, Dishut menjawab tidak tahu soal 21 IUP yang beredar karena bukan ranah mereka. Jadi, pihaknya nanti mengagendakan pemanggilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. “Tapi mungkin setelah reses, habis Lebaran haji. Sebab, DPRD Kaltim mau reses pada 1–8 Juli ini,” ungkapnya. (riz/k16)
NOFFIYATUL CHALIMAH
[email protected]