Salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan asuransi mobil adalah premi. Bagi Anda yang belum tahu, premi merupakan iuran yang harus dibayarkan oleh nasabah supaya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang ingin dibeli.
Khusus jenis asuransi mobil jenis asuransi mobil lifepal.co.id/asuransi/mobil premi harus dibayarkan supaya Anda memperoleh manfaat berupa perbaikan mobil yang rusak di bengkel yang telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Jika tidak dibayarkan, maka Anda tidak akan mendapatkan manfaat apa-apa.
Berbicara soal premi asuransi mobil, tahukah Anda jika ada cara perhitungan biaya asuransi? Jadi perusahaan asuransi tidak bisa asal memberikan tarif premi. Sebelum membahas bagaimana cara menghitung biaya asuransi mobil, sebaiknya Anda harus terlebih dahulu tentang apa itu asuransi mobil.
Sekilas Tentang Asuransi Mobil
Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan manfaat berupa perbaikan kendaraan yang rusak dan atau mengalami kerugian yaitu hilang karena pencurian atau perbuatan jahat lainnya. Asuransi ini sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi Total Loss Only. Asuransi all risk disebut juga asuransi comprehensive yang merupakan jenis asuransi kendaraan yang bisa memberikan manfaat perbaikan kerusakan kendaraan baik yang sifatnya kecil maupun besar.
Sementara itu, untuk asuransi Total Loss Only hanya memberikan manfaat perbaikan jika kerusakannya sama atau lebih dari 75%.
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil
Ada perbedaan perhitungan premi asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only. Beberapa faktor yang memengaruhinya yaitu kategori mobil, harga mobil, wilayah, dan juga presentase premi.
Menurut surat edaran OJK, harga mobil atau kendaraan dibagi menjadi lima kategori yaitu Rp0 - Rp125 juta, >Rp125 juta - Rp200 juta, >Rp200 juta - Rp400 juta, >Rp400 juta - Rp800 juta, dan di atas Rp800 juta. Sementara itu untuk wilayah dibagi tiga wilayah yang meliputi wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Kedua kategori di atas berlaku untuk asuransi mobil all risk maupun asuransi mobil TLO. Yang membedakan adalah rate premi asuransi. Oh ya, premi asuransi mobil ini dibayarkan pertahun ya.
Perhitungan Asuransi Mobil All Risk
Khusus asuransi all risk, presentase preminya berkisar antara 1,05% - 4,20% terganung dari harga mobil dan wilayah domisili nasabah. Daftar selengkapnya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini :
Kategori Kendaraan
|
Harga Mobil
|
Wilayah 1
|
Wilayah 2
|
Wilayah 3
|
Kategori 1
|
Rp0 - Rp125 juta
|
3,82% - 4,20%
|
3,26% - 3,59%
|
2,53% - 2,78%
|
Kategori 2
|
>Rp125 juta -Rp200 juta
|
2,67% - 2,94%
|
2,47% - 2,72%
|
2,69% - 2,96%
|
Kategori 3
|
>Rp200 juta - Rp400 juta
|
2,18% - 2,40%
|
2,08% - 2,29%
|
1,79% - 1,97%
|
Kategori 4
|
>Rp400 juta - Rp800 juta
|
1,20% - 1,32%
|
1,20% - 1,32%
|
1,14% - 1,25%
|
Kategori 5
|
>Rp800 juta
|
1,05% - 1,16%
|
1,05% - 1,16%
|
1,05% - 1,16%
|
Contohnya, Kevin memiliki mobil seharga Rp500 juta mengalami tabrakan sehingga mobilnya rusak. Ia kecelakaan di Jakarta sehingga membutuhkan asuransi All Risk. Berapa premi yang harus dibayarkan oleh Kevin?
Karena mobil Kevin termasuk kategori 4 dan tinggal di Jakarta, maka rate premi berkisar 1,20% - 1,32%. Anggap saja perusahaan memberikan rate 1,21%, maka perhitungannya menjadi : 1,21% x Rp500 juta = Rp6.050.000. Perusahaan tidak boleh memberikan rate premi di bawah 1,20% atau lebih dari 1,32%.
Perhitungan Asuransi Mobil Total Loss Only
Sementara itu untuk asuransi total loss only, rate premi asuransinya sesuai pada tabel berikut ini :
Kategori Kendaraan
|
Harga Mobil
|
Wilayah 1
|
Wilayah 2
|
Wilayah 3
|
Kategori 1
|
Rp0 - Rp125 juta
|
0,47% - 0,56%
|
0,65% - 0,78%
|
0,51% - 0,56%
|
Kategori 2
|
>Rp125 juta - Rp200 juta
|
0,63% - 0,69%
|
0,44% - 0,53%
|
0,44% - 0,48%
|
Kategori 3
|
>Rp200 juta - Rp400 juta
|
0,41% - 0,46%
|
0,38% - 0,42%
|
0,29% - 0,35%
|
Kategori 4
|
>Rp400 juta - Rp800 juta
|
0,25% - 0,30%
|
0,25% - 0,30%
|
0,23% - 0,27%
|
Kategori 5
|
> Rp800 juta
|
0,20% - 0,24%
|
0,20% - 0,24%
|
0,20% - 0,24%
|
Misalnya Ardian mempunyai mobil seharga Rp245 juta mengalami kerusakan parah sehingga membutuhkan asupan total loss only dan Ardian tinggal di Jawa Timur, berapa premi asuransi yang harus dibayarkan oleh Ardian? Karena tinggal di Jawa Timur, berarti masuk kategori wilayah 3. Berarti rate preminya antara 0,29% - 0,35%, maka perhitungannya menjadi :
0,31% x Rp245 juta = Rp759.500
Dari perhitungan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa premi asuransi mobil All Risk lebih tinggi daripada asuransi Total Loss Only. Dari segi manfaat, sudah pasti asuransi All Risk pasti lebih banyak dan kompleks daripada asuransi Total Loss Only.
Demikianlah pembahasan mengenai cara perhitungan biaya asuransi mobil. Ke depannya jangan sampai tertipu lagi oleh ulah penyedia asuransi nakal yang secara dengan sengaja menaikkan premi! (**)