
SAMARINDA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan timur Timur (Kaltim) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Hak Cipta, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penjamin Mutu dan Pelaku Usaha, di Aula Kanwil, Senin (27/6).
Acara ini diikuti oleh inventor dan inovator dari perguruan tinggi, lembaga penjaminan mutu dan pelaku usaha yang ada di Kaltim yang telah mengajukan hak cipta.
Kepala Kanwil Kemenkumam Kalimantan Timur Sofyan mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah memungkinkan terselenggaranya kegiatan ini. "Kami sangat berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua. Khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya workshop ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait penyelesaian substantif dalam permohonan hak cipta," Ucapnya.
Ditambahkannya, workshop ini merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan institusi perguruan tinggi, lembaga litbang dan pelaku usaha serta untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri. Workshop ini juga merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yaitu transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas dengan DJKI aktif mendengar untuk memberi solusi.
Lebih lanjut ditambahkannya, meskipun masih berada di masa pandemi, kegiatan ini dapat dilaksanakan dan dapat dihadiri secara langsung oleh peserta workshop. Oleh karena itu, dia mengajak agar disiplin melaksanakan protokol Kesehatan. Sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan juga tetap memprioritaskan kesehatan semua pendukung kegiatan yang hadir saat ini.
Adapun kegiatan ini merupakan pendampingan untuk penyempurnaan dokumen permohonan paten yang telah dilakukan pembahasan sebelumnya. “Sehingga output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik dan siap untuk ditandatangani para pihak,” terangnya.

Mengakhiri penyampaian, Sofyan berharap kepada para peserta workshop yang berbahagia dapat saling sharing. Bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan ini.
“Terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pada kegiatan ini,” ajaknya.

Sementara itu Bambang Sagitanto selalu Koordinator Pelayan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Pusat juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang prosedur dan tata cara mengajukan pendaftaran paten. “Tahun 2022 dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta sesuai dengan Surat Edaran dari Dirjen Kekayaan Intelektual,” katanya.
Fungsi Kanwil menurut Bambang Sagitanto yakni menerima permohonan Kekayan Intelektual (KI) termasuk memberikan informasi dan konsultasi KI, melaksanakan sosialisasi dan diseminasi KI, melakukan penegakan pelanggaran KI dan menginventarisasi KI Komunal yang berada di wilayah.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. “Paten bertujuan untuk melindungi ide-ide yang bermanfaat, hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor, memiliki Jangka waktu tertentu, atau dan memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya,” bebernya. Oleh karena itu dia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang prosedur dan tata cara mengajukan pendaftaran Hak Cipta.
Hadir dalam kegiatan itu Plh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Para Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Perwakilan LP2M Universitas Mulawarman, Perwakilan Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Perwakilan LPPM Politeknik Negeri Samarinda, para inventor, panitia, para peserta workshop penyelesaian subtantif hak cipta. (adv)