SAMARINDA–Peredaran ganja melalui jasa ekspedisi, sepertinya telah jadi tren. Kota Tepian dan Balikpapan jadi pasar peredarannya. Itu seperti yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi dan kota maupun Polresta Samarinda.
Mei hingga Juni ini setidaknya ada tiga kali pemusnahan ganja, dengan berat barang ukuran jumbo. Pada 12 Mei ada 4 kilogram dimusnahkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dengan cara dibakar.
Ganja pun diduga dikirim dari Aceh ke Samarinda. Dilakukan melalui jasa ekspedisi dan diterima tersangka di Kota Tepian. "Target sasarannya anak muda (pelajar) dan mahasiswa di Samarinda” kata Kapolres.
Kemudian pada 18 Mei Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, seberat 3,96 kilogram.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan Medan dan Jakarta yang ke Balikpapan. Itu disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo.
Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda membakar ganja seberat 3 kilogram. Ganja kering tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Senin (13/6), sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kepala BNNK Samarinda Kombes Pol Wiwin Firta menyebut, kasus hasil koordinasi dengan Bea Cukai Samarinda, termasuk komitmen pengusaha ekspedisi.
YD (30) menjadi penanggung jawab barang terlarang tersebut. Warga Samarinda itu diamankan dengan barang bukti 3 kilogram ganja, kartu sim card, dan satu kardus pembungkus paket.
“Modusnya tersangka YD memesan ganja kering menggunakan fitur chatting WhatsApp. Tersangka berkomunikasi dengan AG di Aceh. Kini AG masuk daftar pencarian atau DPO,” katanya.
Wiwin menambahkan, YD menanyakan perihal ganja dalam chatting tersebut. Setelah penjual memberi isyarat bahwa ganja tersebut telah tersedia, maka terjadilah tawar-menawar.
“Harga yang disepakati Rp 6 juta per kilogram. Tersangka pun mengirim uang melalui nomor rekening bank yang diberikan AG. Uang yang ditransfer senilai Rp 18 juta,” tuturnya.
Ganja seberat 3 kilogram tersebut dikirim AG melalui jas ekspedisi ke Samarinda. “Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut akan digunakan sendiri sebagian. Sementara sisanya akan dijual kepada teman-teman tersangka,” pungkasnya. (kri/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi