Tidak ada maaf bagi pengedar narkoba, Faisal Abdul Rahman dan Muhammad Fazrin dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, kemarin (24/6).
TUNTUTAN seumur hidup yang diajukan JPU Ary Sepdiandoko untuk Faisal Abdul Rahman dan Muhammad Fazrin dikabulkan majelis hakim PN Samarinda. Ulah keduanya yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 27 kg dan ekstasi atau ineks sebanyak 8.030 butir atau seberat 9 kg di Kota Tepian dinilai tak bisa dimaafkan.
“Karena itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana seumur hidup untuk keduanya,” ucap ketua majelis hakim PN Lukman Ahmad yang didampingi Nugrahini Meinastiti dan Rakhmad Dwi Nanto, (24/6).
Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika jadi aturan yang mendasari putusan tersebut. Selain pidana seumur hidup, dua terdakwa ini dibebankan denda Rp 1 miliar. Jika denda dibayar paling lambat 30 hari selepas perkara ini inkrah maka besaran pidana yang dijalankan dalam waktu tertentu menjadi 15 tahun.
“Namun hal ini hanya berlaku jika para terdakwa berkelakuan baik selama menjalani pidana dengan waktu tertentu. Jika di kemudian hari didapati melakukan perbuatan pidana. Maka hal ini tak dapat diterapkan,” lanjut mantan ketua PN Buol, Sulawesi Tengah itu.
Dari kasus ini, semua barang haram itu disimpan keduanya di kediaman Fazrin di Jalan PM Noor Perum Rapak Binuang, Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Kasus ini semula bermula dari tertangkapnya kurir kedua terdakwa itu, yakni terdakwa Muhammad Doni Saputra.
Dari Doni, jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu ini terungkap. Doni sendiri diadili selama 10 tahun pidana penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis yang menurun lima tahun dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.
Terdakwa Doni mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta setiap 100 gram sabu yang terjual dan Rp 250 ribu setiap 100 ekstasi atau ineks yang berhasil dipasarkannya. Doni sendiri baru dua kali memasarkan narkotika dari dua terdakwa lainnya.
“Pertama pada 17 Juli 2021 di Hotel Senyiur Samarinda, terdakwa Doni mengambil dan mulai memasarkan narkotika jenis sabu sebesar 10 kg,” ulas Hakim Lukman membaca amar putusan.
Ulah keduanya terjadi selepas terdakwa Doni mengambil barang haram itu di Banjarmasin. Sebelum Doni berangkat, lanjut Lukman, ulah lancungnya itu sudah berhasil digagalkan petugas.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, ada waktu selama tujuh hari untuk para terdakwa menentukan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (kri/k8)
BAYU ROLES
@robayu