BALIKPAPAN–Belum tuntas pemeriksaan asli atau palsu daftar 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibubuhi tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor medio 2020 lalu, Kaltim Post kembali menerima sejumlah informasi dan salinan SK IUP yang diduga palsu. Baik nama perusahaan dan nomor izin yang tercantum disebut-sebut tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Informasi yang diperoleh dari sumber Kaltim Post, salah satu salinan IUP yang diduga palsu bernomor 503/5887/IUP-OP/DPMPTSP/X/2019 tentang Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP OP kepada CV AN yang berkantor di Samarinda dan memiliki lokasi penambangan di Samboja, Kutai Kartanegara. Dalam salinan IUP OP batu bara itu ditengarai palsu meski dibubuhi tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor. Lengkap dengan cap gubernur Kalimantan Timur.
Awak media kembali mengonfirmasi sejumlah informasi yang masuk tersebut ke Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto. Dugaan pemalsuan memang ada. Dalam salinan yang dikirim ke Puguh, dirinya menilai, bermunculannya SK–IUP Operasi Produksi (OP) yang diduga palsu ini karena mengambil momen. Pelaku disebut memanfaatkan celah transisi perubahan kewenangan dari daerah ke pusat. Apalagi, dalam prosesnya terjadi kelemahan di kurang maksimalnya pengawasan dari pusat.
“Saat ini, kami sedang koordinasi bagaimana upaya antisipasinya,” ujar Puguh, Rabu (22/6).
Dijelaskannya, ketika kewenangan perizinan berada di kepala daerah, maka yang mengesahkan adalah tanda tangan gubernur. Dari nomor izin dan salam nomor izin tersebut ada nomor pertimbangan teknis. Jika dikroscek di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan DPMPTSP tidak ada atau tak terdata, maka dipastikan nomor tersebut tidak pernah diterbitkan. “Sementara, posisi saya baru bergabung di PTPSP di end process masa transisi,” ucap Puguh. Selain SK IUP OP batu bara, Kaltim Post juga menerima informasi dugaan pemalsuan IUP-OP komoditas batuan atau biasa dikenal galian C. Lokasinya di Kutai Timur (Kutim). Yang diduga dimiliki oleh oknum warga Bontang.
IUP dengan Nomor 503/1211/IUP-OP-BTN/DPMPTSP/II/2019 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan itu diragukan legalitasnya. Menurut sumber Kaltim Post, IUP-OP Batuan No.503/1211/IUP-OP-BTN/DPMPTSP/II/2019 An. ZB tidak terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) atau ESDM One Map, dan diduga kuat memalsukan IUP-OP Batuan no. 503/1211/IUP-OP-BTN/DPMPTSP/VIII/2018 An. SH. Kejanggalan dalam IUP-OP Batuan An. ZB terlihat pada tulisan "Menetapkan: Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan Kepada Sdr. SH". NPWP dalam IUP-OP Batuan An. ZB sama dengan NPWP dalam IUP-OP Batuan An. SH. Kode wilayah dalam IUP-OP Batuan An. ZB sama dengan kode wilayah dalam IUP-OP Batuan An. SH, dengan kode KT.322 BTN.2017.
Perubahan atau pemalsuan yang dilakukan terhadap IUP-OP Batuan An. SH yang diduga dilakukan oleh ZB dengan modus mengubah nomor IUP, biodata pemilik/pemegang IUP, luas dan lokasi IUP, masa berlaku IUP, serta peruntukan IUP. IUP-OP Batuan palsu An. ZB kemungkinan telah beroperasi dan digunakan untuk menambang sejak 2020 sampai sekarang. Lokasi IUP-OP Batuan pun disebut masuk di dalam kawasan Hutan Lindung Bontang. Pemalsuan IUP-OP Batuan An. ZB berpotensi merugikan negara dengan tidak adanya pajak ataupun dana jaminan reklamasi. Praktik terselubung itu diduga melanggar KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan melanggar UU 4/2009 Tentang Minerba, UU 41/ 1999 tentang Kehutanan, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam laporannya, Dinas PUPR Bontang pun telah melayangkan surat kepada DPMPTSP Kaltim untuk memastikan kebenaran IUP-OP Batuan tersebut. “Dari PUPR (Bontang) baru meminta klarifikasi ke kami minggu lalu. Ini sedang kami siapkan tanggapan atas data dimaksud,” lanjut Puguh. Kaltim Post mengonfirmasi ke Dinas ESDM Kaltim. Hal ini karena informasi IUP OP Galian C yang diduga dipalsukan saat ini, kembali menjadi kewenangan daerah. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyebut saat ini pihaknya tengah mengecek informasi yang masuk ke bidang minerba. Khususnya terkait database IUP dan pertimbangan teknis (pertek) atau advise teknis ESDM Kaltim.
“Segera kami koordinasikan dengan pihak terkait PTSP, IT, biro hukum, inspektorat, dan lainnya,” singkat Benny. Terpisah, Inspektorat Daerah Kaltim M Irfan Prananta saat dihubungi Kaltim Post via WhatsApp menyebut belum melakukan penelusuran atas informasi terkini yang disampaikan awak media. “kami belum melakukan penelusuran terkait hal tersebut,” ujar Irfan. (riz/k15)
M RIDHUAN
[email protected]