PENAJAM-Meski hanya bersifat usulan atau sekadar wacana pemangkasan masa jabatan kepala desa (kades) hanya dua periode, masing-masing lima tahun, namun, hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak lain. Sejumlah kades melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Penajam Paser Utara (PPU) mendesak agar si empunya usulan, yaitu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) PPU Joni Halintar menyatakan maaf melalui media massa.
“Setelah melihat berita di Kaltim Post tentang pernyataan saudara Joni Halintar selaku ketua PPDI PPU yang akan mengusulkan agar masa jabatan kades disamakan dengan masa jabatan presiden ataupun kepala daerah yaitu lima tahun dan maksimal dua periode. Lalu, kami melalui WA Grup Apdesi PPU berdiskusi membahas hal tersebut, dan kami langsung menanyakan kepada perangkat desa kami yang adalah anggota bahkan juga ada yang merupakan pengurus PPDI. Mereka semua tidak tahu terkait pernyataan tersebut, sehingga membuat perselisihan sendiri di internal pengurus PPDI,” kata Ketua Apdesi PPU Kasiyono, kemarin.
Selanjutnya, kata Kasiyono, ia mengetahui Joni Halintar menemui salah satu kades, yaitu Hendro Jatmiko, kades Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU yang juga wakil ketua Apdesi terpilih pada musyawarah cabang 18 Juni 2022. “Di situ, saudara Joni Halintar menyampaikan permohonan maaf kepada semua kepala desa atas pernyataannya di media massa tersebut. Kami menanggapi atau diskusi di WA Grup Apdesi dan berharap kalau memang merasa pernyataannya salah kami harap untuk bisa menyampaikan pernyataan atau klarifikasi di media lagi dan supaya ini bisa dijadikan pembelajaran saudara Joni Halintar dalam berorganisasi,” kata Kasiyono yang juga kades Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU, itu.
Sementara itu, Ketua PPDI PPU Joni Halintar, kemarin, menanggapi terkait pemberitaan Senin (20/6) dengan judul; Jabatan Kades Dipangkas Jadi Dua Periode dengan subjudul; Usulan PPDI ke Kementerian Dalam Negeri, dianggap beberapa pihak kurang etis karena sudah mencampuri urusan kades. “Dengan itu mohon dibaca sepenuhnya isi berita karena tidak ada kata-kata melawan, menyinggung lembaga lain hanya wacana atau pemikiran yang diatur dalam undang-undang untuk bebas menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul,” kata Joni Halintar. “Tapi, demi kebaikan bersama kalau ada pihak yang merasa berita tersebut kurang berkenan, saya pribadi memohon maaf dan memohon menyudahi hal yang kurang kontraproduktif ini,” tambahnya.
Seperti diwartakan, Joni Halintar mengusulkan pemangkasan masa jabatan kades hanya dua periode, masing-masing lima tahun. Selama ini, masa jabatan kades 18 tahun atau tiga periode masing-masing tiap periode enam tahun secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Joni Halilintar mengatakan, sampai saat ini PPDI PPU masih mengikuti ketentuan masa jabatan kades 18 tahun dibagi tiga kali masa kepemimpinan itu. Hanya, untuk ke depan masa jabatan kades cukup dua periode mengikuti hirarki masa jabatan tata kelola pemerintahan, seperti masa jabatan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, yang lima tahun dan dibatasi hanya dua kali masa jabatan. “Pembatasan masa jabatan kades itu juga untuk menyamakan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lima tahun, dan mempercepat sirkulasi demokrasi dan re-generasi. Menunggu 18 tahun terlalu lama,” katanya. (far)
ARI ARIEF
[email protected]