Meski sistem online dalam proses PPDB dianggap lebih memudahkan, tetap saja menimbulkan kebingungan. Sebab, tidak semua orangtua/wali murid atau calon siswa paham teknologi atau hal-hal terkait literasi digital.
BALIKPAPAN- Meski sistem online dalam proses pendaftaran PPDB tahun ini tidak ada kendala dalam hal teknis, masih banyak masyarakat kurang paham dan kebingungan. Hal itu diungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ria Maya Sari. Perempuan yang dikenal ramah dengan awak media ini mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima laporan terkait PPDB.
Hanya saja, berkaca pada PPDB tahun lalu, kasus yang terjadi biasanya masyarakat kurang atau salah memahami petunjuk teknis (juknis), terutama jika metodenya online atau daring.
Sebab, tidak semua orangtua/wali murid atau calon siswa paham teknologi atau hal-hal terkait literasi digital.
“Selain itu, juknis kurang tersosialisasi dengan luas, ada kendala dalam akses layanan PPDB daring, serta kebingungan masyarakat untuk melapor ke mana. Itu rata-rata persoalan PPDB yang terjadi di Balikpapan,” katanya.
Ia menyampaikan, laporan terkait PPDB cukup banyak pada tahun lalu. Pihaknya juga sudah memberikan masukan dan saran. Seperti sosialisasi lebih mendetail, dan perlunya menempatkan petugas khusus untuk mengakomodasi laporan masyarakat dan lainnya.
Menurutnya, masyarakat perlu sosialisasi yang mudah dicerna dan tidak membingungkan. Banyak yang tidak membaca dengan detail juknis yang sudah disebar.
“Jadi, masih banyak kini masyarakat yang datang ke sekolah untuk bertanya,” tuturnya.
Apa yang diungkapkan Ria Maya Sari telah berkali-kali ditemukan media ini di beberapa sekolah.
Seperti Sulastri (42), warga Gunung Samarinda, ia tak cakap untuk urusan literasi digital. Metode daftar online saat mendaftarkan anaknya di SMP 3 Balikpapan yang oleh sebagian orangtua dianggap lebih efisien, baginya bukan saja membingungkan, tapi juga menyusahkan. Untungnya, ada petugas sekolah yang membantunya.
“Saya tidak mengerti mengisinya bagaimana. Tanya anak saya juga bingung. Ya, saya ke sekolahnya langsung dan dibantu mendaftar,” terangnya.
Hal yang juga ditemui media ini adalah kasus pembaruan kartu keluarga (KK) salah satu pendaftar, khususnya yang menggunakan jalur zonasi.
Sebab syarat mendaftar jalur zonasi, pendaftar minimal dua tahun berdomisili di zona tersebut. Hal ini ditentukan lewat tanggal cetak KK yang di keluarga Disdukcapil. Masalahnya saat ada pembaruan KK, semisal karena ada penambahan anggota keluarga baru akibat kelahiran, tanggal cetak yang tertera di KK otomatis terbaru, dan bisa saja menunjukkan kurang dari dua tahun, sebagaimana dipersyaratkan dalam jalur zonasi.
“Kerabat saya bingung, karena tanggal KK-nya baru, sebab baru dicetak, karena ada ketambahan anggota baru,” kata Beni, salah satu warga kepada media ini, kemarin. (ms/k15)
AJIE CHANDRA
[email protected]