KEBIJAKAN pemekaran wilayah di Papua memiliki implikasi terhadap UU Pemilu. Jika provinsi bertambah, hal itu akan terkait langsung dengan pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, perubahan di UU Pemilu tidak dapat dihindari. Sebab, dengan penambahan provinsi, otomatis dapil harus ditambah. ”Kalau dapil bertambah, pasti akan berubah aturan (UU Pemilu, Red),” ujarnya di gedung parlemen (21/6).
Namun, teknis perubahan regulasi itu belum dipastikan. Apakah melalui revisi UU Pemilu ataupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Hal itu, kata dia, perlu didiskusikan dengan fraksi lainnya.
Jika dapil membengkak, jumlah anggota DPR juga bisa bertambah. Sebab, UU Pemilu menyebut setiap dapil minimal harus diisi tiga calon. Syamsurizal enggan berbicara lebih jauh soal itu. Namun, bisa saja alokasi tersebut diputuskan dengan menggeser kuota daerah induk. Opsi lain adalah tetap dengan format yang berlaku tanpa mengubah dapil. ”Itu yang akan dibahas. Tidak boleh lah saya mendahului,” ungkapnya. (far/c19/bay)