SAMARINDA–Tirai rasuah pendapatan pajak kendaraan bermotor di Bumi Batiwakkal, sebutan Kabupaten Berau, resmi disingkap Kejati Kaltim selepas ditetapkannya seorang tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 6,02 miliar. Selasa (21/6), Pengelola Layanan Operasional (PLO) UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (PPRD Bapenda) Berau berinisial AL, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus (Plt Aspidsus) Kejati Kaltim Fatoni Hatam menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil ekspose perkara di internal pidsus Kejati Kaltim. “Ini rangkaian dari pemeriksaan saksi dan bukti yang sudah dikumpulkan,” ucapnya didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim Indra Timothy dan Ristu, koordinator Pidsus Kejati Kaltim. Total, ada 17 saksi yang diperiksa sejak kasus ini resmi disidik Kejati Kaltim, sejak penyidikan kasus ini dimulai pada 7 April 2022.
Bukti permainan lancung memanipulasi data pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) Berau sepanjang Januari 2019–September 2020 yang dikumpulkan penyidik, lanjut dia, mengarah jelas ke tersangka AL. “Tapi, penyidikan masih berjalan dan potensi munculnya tersangka lain masih memungkinkan,” katanya. Sejak diusut, Kejati Kaltim sempat menggeledah langsung kantor UPTD PPRD Bapenda Berau untuk mengumpulkan bukti dalam kasus ini pada 20 Mei 2022.
Tersangka merupakan ASN Pemprov Kaltim yang ditempatkan di UPTD PPRD Bapenda Berau sejak 2009. Tugasnya selaku administrator pelayanan dalam sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat). Karena tugasnya itu, tersangka punya kendali penuh dalam mengakali kode fungsi pembayaran PKB/BBNKB masyarakat yang diinput ke Samsat. Data pajak kendaraan yang seharusnya berkode fungsi kendaraan pribadi disulihnya menjadi kendaraan umum.
Perubahan kode fungsi itu berpengaruh pada besaran pajak yang masuk ke kas daerah. “Jadi menyusut karena pajak kendaraan pribadi lebih besar ketimbang pajak kendaraan umum,” tuturnya. Selisih cuan hasil pembayaran pajak yang sudah diubah kode fungsinya selama 21 bulan itu, ditaksir sebesar Rp 6,02 miliar. “Dan diduga dinikmati tersangka. Tapi kami masih menelusuri, apakah hanya tersangka yang menikmati atau bersama orang lain,” tegasnya.
Dengan resmi ditahannya AL, penyidikan yang ditempuh bakal dikebut. Mengingat jangka waktu penahanan maksimal selama 20 hari merujuk Pasal 21 KUHAP. “Kami berupaya cepat menangani perkara ini. Tapi, masih ada peluang perpanjangan masa penahanan,” kata Indra Timothy melanjutkan. Penahanan ditempuh karena kejaksaan menilai ada potensi tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. Informasi yang dihimpun awak media ini di internal Pidsus Kejati Kaltim menerangkan, ketika masyarakat membayar PKB/BBNKB, di sistem administrasi akan tercetak rangkap. Tujuannya, menjadi bukti fisik ke beberapa instansi terkait, wajib pajak, hingga diler.
Nah, di setruk yang diberikan ke wajib pajak dan diler mencantumkan nilai pajak yang sesuai ketika dibayar. Namun, untuk setruk yang diberikan ke instansi lain, sudah diubah terlebih dahulu nominalnya oleh tersangka. Lantaran mengetahui sandi dalam akun Samsat UPTD PPRD Berau. Terpisah, kuasa hukum tersangka AL, Yosef SK Kabon yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan, belum bisa berkomentar banyak. “Kami ikuti dulu proses yang berjalan. Ke depan, masih ada pemeriksaan lagi,” singkatnya. (riz/k15)
ROBAYU
[email protected]