Pemprov Kaltim sudah mengecek nomor SK tentang penerbitan 21 IUP. Kesimpulannya, izin tersebut diduga palsu. Karena tidak terdata di DPMPTSP Kaltim.
BALIKPAPAN–Munculnya data izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu ditanggapi santai Gubernur Kaltim Isran Noor. Dia mengklaim, IUP yang terbit pada 2020 itu, kewenangan perizinannya sudah beralih ke pusat. Meski di sisi lain, izin tersebut terdapat tanda tangannya.
Ditemui Kaltim Post setelah membuka kegiatan pelatihan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Platinum Balikpapan Convention Hall, Senin (20/6), Isran menyerahkan sepenuhnya penanganan 21 IUP yang diduga palsu itu, kepada kepolisian.
Nantinya, kata dia, bila terbukti surat keputusan mengenai IUP tersebut tidak asli, ketua DPD Partai NasDem Kaltim tersebut meminta pihak terkait, termasuk perusahaan bisa diproses secara hukum. “Misalnya ada yang saya tanda tangani, berarti itu palsu. Dan sudah jelas, itu melanggar aturan,” kata Isran.
Mantan bupati Kutai Timur (Kutim) itu melanjutkan dirinya tidak perlu melaporkan dugaan pemalsuan penerbitan izin pertambangan itu kepada kepolisian. Karena tanpa laporan dari Isran pun, pihak kepolisian mestinya bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penerbitan IUP palsu itu. “Enggak usah dilaporkan. Biar saja, itu urusan polisi. Dan biar polisi yang mengurus pemilik IUP itu,” terang pria kelahiran Sangkulirang, Kutim, 20 September 1957 itu.
Dia kembali menegaskan sejak 2020, gubernur tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Dan kewenangan penerbitan IUP berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sehingga pemilik IUP yang diduga bodong itu, bila diterbitkan oleh gubernur, patut ditengarai adalah IUP palsu. “Jadi jelas itu palsu. Karena tahun 2020, enggak ada lagi izin yang diterbitkan gubernur,” jelas dia.
Sementara itu, Kaltim Post menemukan fakta lain. Surat keputusan (SK) gubernur terkait terbitnya 21 IUP itu terjadi pada rentang Maret hingga Desember. Sebagian besar diterbitkan pada Oktober dan November. SK terakhir dikeluarkan pada 8 Desember 2020.
Tanggal tersebut hanya tiga hari sebelum Kementerian ESDM meminta agar semua IUP yang selama ini berada di pemerintah daerah diserahkan ke pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dari 21 IUP yang diduga palsu itu memuat komoditas mulai batu bara 18 IUP, mangan 1 IUP, dan emas 2 IUP. Tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).
Media ini kemudian melakukan penelusuran ke Setprov Kaltim kemarin. Mengecek langsung asli atau palsu IUP tersebut. Bila dilihat, sekilas SK Gubernur Kaltim tentang 21 IUP tersebut tampak asli. Cara tulis dan pemilihan font bisa juga ditiru. Termasuk cap gubernur bahkan tanda tangan juga bisa ditiru. Tetapi, tak serta-merta peniruan itu bisa mulus. Sebab, ada aspek yang hanya bisa dilakukan pemerintah.
Pada dasarnya, dalam sistem pengarsipan, pemerintah cukup ketat. Tiap surat yang keluar, masuk dalam arsip. Jadi tidak sekadar mengeluarkan surat bernomor. Tiap nomor surat pun menunjukkan kode sedemikian rupa sesuai kebijakan instansi yang mengeluarkannya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim Syafranuddin mengatakan untuk surat-menyurat tidak sesederhana itu menentukan palsu atau tidak.
Misalnya, apakah cap stempel berada di tengah atau di pinggir, belum tentu jadi indikasi kepalsuan. Namun, harus diteliti lebih lanjut. Cara awal yang paling mudah adalah melihat kode nomor di surat itu.
Nomor-nomor itu menunjukkan kode tertentu. Lalu disesuaikan di database instansi yang mengeluarkan. Apakah ada, sesuai, atau tidak. Kemudian juga bisa diperiksa lebih lanjut dalam stempel. Sebab, stempel tidak sekadar tulisan nama instansi dan lambangnya, tetapi ada hal di dalamnya yang lebih detail. “Bahkan, kalau diforensik lebih lanjut dalam stempel ada kodenya juga dan itu hanya satu orang yang pegang,” kata pria yang akrab disapa Ivan tersebut.
Kaltim Post pun mencoba memberikan satu salinan IUP dari 21 IUP yang diduga memalsukan tanda tangan gubernur. Ivan pun mencoba mengkroscek surat tersebut. Di surat tersebut, tertera DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kaltim yang mengeluarkan. Dia juga mengamati nomor-nomor surat yang tertera. “Dari pemeriksaan awal terkait nomor surat, saya duga SK IUP itu palsu. Karena nomornya enggak ada di DPMPTSP. Sudah kami cek ke DPMPTSP juga,” papar Ivan.
Dia melanjutkan, surat-surat itu bisa dilakukan pendalaman, bila seandainya sudah masuk di ranah pidana. Di kepolisian bisa saja akan didalami polisi dengan uji laboratorium atau forensik soal surat tersebut. Apakah benar-benar dipalsukan atau tidak.
Diwartakan sebelumnya, ada sejumlah IUP yang diduga bodong telah beroperasi di Kaltim. Dari 21 IUP palsu yang terdata, salah seorang sumber menyebut, di antaranya PT TKM yang telah beroperasi. Lokasinya di Kutai Kartanegara (Kukar). Konon PT TKM menguasai konsesi di sekitar Kecamatan Samboja, Kukar, dan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Dari data yang diperoleh media ini, PT TKM tercatat mengantongi SK Gubernur Kaltim dengan Nomor 503/4696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020. Dalam data tersebut, IUP yang diterbitkan pada 13 Agustus 2020 itu memperoleh izin konsesi batu bara seluas 3.372,7 hektare.
Tak hanya PT TKM, ada PT BSS yang diduga IUP-nya bodong. Dari salinan data yang diperoleh media ini, perusahaan tersebut memegang konsesi batu bara seluas 1.087,5 hektare di Kelurahan Amborawang Darat, Samboja. IUP yang mengantongi SK Gubernur Kaltim dengan Nomor 503/5967/IUP-OP/DPMPTSP/X/2020 itu diterbitkan pada 7 Oktober 2020.
SK Gubernur Kaltim itu memuat tentang peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi. SK IUP itu ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dengan tinta biru dan memiliki stempel lambang Garuda dan tulisan Gubernur Kaltim.
SK IUP juga dilengkapi dokumen pendukung. Dari titik koordinat, peta wilayah pertambangan, hak dan kewajiban, hingga surat pernyataan kesanggupan perusahaan dengan produksi 50 ribu metrik ton per bulan batu bara, untuk mendukung upaya ketahanan pangan Kaltim dengan menyalurkan bantuan 50 sapi kepada kelompok peternak di Samboja. (rom/k8)
M RIDHUAN
[email protected]
NOFFIYATUL CHALIMAH
[email protected]