BALIKPAPAN-Penunjukan dua penjabat (Pj) kepala daerah di Kaltim pada tahun depan bakal menggunakan peraturan menteri dalam negeri baru. Ruang usulan Pj akan diperluas dan lebih demokratis. Dengan memberikan hak kepada DPRD untuk menyampaikan tiga nama calon Pj di wilayahnya. Aspirasi masyarakat nantinya disalurkan lewat DPRD. Sementara yang berlaku saat ini, pemerintah membuka masukan dan memilih Pj berdasar kebutuhan yang dikaji tim penilai akhir (TPA).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tidak bisa mengesampingkan suara dari masyarakat sipil. ''Ada beberapa aspirasi yang menginginkan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan,'' katanya di sela-sela rapat koordinasi bersama para Pj di Kantor Kemendagri Jakarta, pekan lalu. Cara itu, lanjut Tito, akan lebih memenuhi aspek demokratis yang banyak disuarakan.
''Demokratis ini enggak mungkin kita adakan pilkada untuk Pj ini. Kan penugasan sifatnya. Jadi, kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,'' imbuhnya. Tito mengatakan, masing-masing usulan baik itu di DPRD, gubernur maupun Kemendagri harus berbasis pada aspirasi. Hal lainnya yang sedang dikaji Kementerian Dalam Negeri, dengan tidak lagi mengangkat TNI/Polri aktif sebagai Pj kepala daerah. ''Kami paham. Kami utamakan yang sipil. Dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif,'' katanya.
Untuk diketahui, jabatan gubernur Kaltim dan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 akan berakhir tahun depan. Untuk masa jabatan gubernur Kaltim, berakhir pada 1 Oktober 2023. Sedangkan masa jabatan bupati PPU, akan berakhir pada 19 September 2023. Dikonfirmasi usai kegiatan Rakernis Partai Golkar se-Kalimantan di BSCC/Dome, Balikpapan, Jumat (17/6) lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengapresiasi respons pemerintah yang mengevaluasi proses penunjukan beberapa Pj kepala setelah menuai pro-kontra.
Sebelumnya, Kemendagri menunjuk beberapa Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Doli melanjutkan, permendagri yang baru lebih melibatkan banyak aspirasi. Sehingga, pj kepala daerah selanjutnya bisa lebih jelas dan diterima semua pihak. “Nanti, permendagri itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II. Jadi, kami akan buat rapat kerja khusus dengan mendagri untuk mengevaluasi tentang penunjukan penjabat yang kemarin. Sekaligus kita mau mendengarkan kira-kira isi dari permendagri-nya apa,” ucapnya.
Nantinya, sambung dia, permendagri baru itu akan berlaku bagi semua wilayah.
“Termasuk di Kaltim dan PPU. Tidak ada kekhususan untuk Kaltim dan PPU, walaupun akan menjadi IKN (Ibu Kota Negara) baru, akan disamakan dengan wilayah lain,” terang politikus Partai Golkar itu. (riz/k15)
RIKIP AGUSTANI
[email protected]