AKSI pornografi dilakukan TR (45) berujung di bui. Perbuatan duda tiga anak itu dengan menunjukan kemaluan di jalan raya sempat viral. Kejadian tersebut berlangsung Minggu (12/6) sekitar pukul 13.20 Wita di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, perempuan yang merasa dilecehkan oleh aksi pria tersebut pun melapor ke Polresta. Kemudian ditindaklanjuti. Dari pelat motor yang dikendarai pria itu diketahui adalah TR. “Videonya sempat viral,” ungkap Ary Fadli, (17/6).
Ia menjelaskan, Tersangka TR diduga kuat telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali. Selain di Jalan Bung Tomo, dia juga pernah melakukannya di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi.
“Alasannya, dia (Tersangka TR, Red.) melakukan itu spontan saja,” sambungnya. Atas perbuatannya itu, TR dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman maksimal kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya. (kri)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi