Setoran yang masuk ke kantong Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tak hanya dari proyek infrastruktur. Perizinan pun demikian. Sepanjang 2020-2022 terkumpul fee mencapai Rp 5,7 miliar.
SAMARINDA–Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2022 mulai “digoreng” di meja hijau. Lima pelaku penikmat suap yang dibekuk untuk kali perdana mencicipi kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Rabu (8/6). Mereka adalah Abdul Gafur Mas`ud (bupati nonaktif PPU), Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR PPU), Jusman (kepala Bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga/Disdikpora PPU), dan Nur Afifah Balgis (bendahara DPD Demokrat Balikpapan).
Di depan majelis hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, tim JPU KPK mendakwa kelimanya atas uang suap dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar. Jumlah fee yang terkumpul dari proyek infrastruktur dan perizinan sepanjang 2020-2022. Kelimanya didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam persidangan, JPU KPK Ferdian Adi Nugraha mengurai bagaimana fee komitmen itu terkumpul. Kuasanya selaku bupati terpilih PPU periode 2018-2023, AGM menempatkan beberapa tim suksesnya Pemkab PPU. Sebut saja Asdarussalam alias Asdar dan Muliadi. Asdar mengisi pos Dewan Pengawas PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung. Sementara Muliadi, menghuni posisi yang jauh lebih strategis, yakni plt Sekkab PPU. Selain untuk menunjang jalannya roda pemerintahan, tangan kanannya ini turut pula mendapat tugas lain. Mengeruk fee dari proyek atau perizinan di Benuo Taka, slogan PPU. “Fee itu digunakan untuk membiayai kebutuhan AGM sebagai bupati PPU,” ucapnya membaca dakwaan.
Kendati menjabat bupati PPU, AGM masih tercatat sebagai ketua DPC Demokrat Balikpapan. Jabatan partai yang diembannya sejak 2015 lalu. Ketika maju di Pilkada PPU medio 2018, AGM rutin memanfaatkan rekening milik Nur Afifah Balgis hingga akhirnya perempuan 24 tahun ini diangkat sebagai bendahara Demokrat Balikpapan medio 2020.
Sejak saat itu, Balgis menjadi pengelola dana operasional AGM yang didapatnya selaku bupati. Antara lain, fee komitmen yang dikumpulkan Asdar, Muliadi, Edi Hasmoro, hingga Jusman.
“Perintah mengumpulkan fee itu langsung disampaikan AGM atau lewat dua orang, yakni Asdar atau Syamsudin alias Aco,” tuturnya. Muliadi mendapat mandat mengeruk fee dari perizinan yang diterbitkan dari permohonan izin prinsip, izin pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), hingga izin usaha perkebunan. Total fee yang dikumpulkan Muliadi mencapai Rp 3,6 miliar. “Dari jumlah itu, sebesar Rp 3,1 miliar diserahkan ke AGM. Sementara sisanya, Rp 500 juta dinikmati plt Sekkab PPU tersebut (Muliadi),” lanjutnya.
Selain dari fee perizinan, Muliadi juga ketiban untung Rp 22 juta atas bantuannya ke Ahmad Zuhdi dalam menggunakan uang simpanan Korpri PPU senilai Rp 1 miliar medio Desember 2021. Uang yang akhirnya diserahkan Zuhdi untuk keperluan AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim di Samarinda. Selepas dilantik AGM menjadi Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro langsung mendapat arahan dari si bupati untuk memungut fee komitmen ke rekanan yang mendapat proyek.
Perintah ditindaklanjuti dengan mengarahkan tiga bawahannya, Petriandy Ponganton Pasulu (kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (kabid Cipta Karya PUPR PPU), dan Darmawan alias Awan (Plt kasi Pengairan PUPR PPU). Sepanjang 2020-2022, uang yang dikumpulkan ketiga orang ini mencapai Rp 500 juta. “Uang ini diserahkan ke AGM lewat Nis Puhadi alias Ipuh pada 11 Januari 2022 untuk keperluan AGM mengikuti fit and proper test Demokrat di Jakarta,” jelasnya. Selain setoran ke AGM, Edi Hasmoro juga menikmati sejumlah uang dari para rekanan mencapai Rp 615 juta yang berasal dari fee 2,5 persen dari setiap proyek.
Sementara Jusman, mengumpulkan fee dari proyek di Disdikpora PPU sebesar Rp 270 juta. Sebesar Rp 250 juta diserahkannya ke AGM dan sisanya dinikmati pribadi. Lewat Asdar, AGM juga menikmati fee yang dipungut dari para rekanan. “Total yang dikumpulkan Asdar mencapai Rp 2 miliar. Namun, hanya Rp 1,85 miliar yang diterima AGM karena Rp 150 juta digunakan Asdar sendiri. Uang ini berasal dari Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap yang ditangkap KPK dalam perkara ini,” urainya.
Selepas mendengar dakwaan, kelima terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dengan begitu, persidangan selanjutnya pada 14 Juni 2022 akan beragendakan pemeriksaan saksi. Diketahui, sebelum kelima orang ini diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. KPK sudah lebih dulu menggulirkan perkara Ahmad Zuhdi. Rekanan pemilik PT Borneo Putra Mandiri itu divonis selama 2 tahun 3 bulan pidana penjara atas suap yang diberikannya ke AGM cs. Vonis itu dibacakan pada 31 Mei 2022. (riz/k15)
ROOBAYU
[email protected]
Uang “Panas” di Kantong AGM
Sepanjang 2020-2022, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerima kucuran fee proyek atau perizinan mencapai Rp 5,7 miliar. Fulus itu dikumpulkan oleh orang dekat hingga pejabat Pemkab PPU
Lewat Muliadi, Plt Sekretaris Kabupaten PPU senilai Rp 3,1 miliar
April 2021
Rp 500 juta dari PT Bara Widya Utama atas surat persetujuan prinsip yang diteken AGM pada 29 Maret 2021.
Mei 2021
Rp 500 juta dari PT Prima Surya Siliva atas surat persetujuan prinsip yang diteken AGM pada 21 April 2021.
Rp 500 juta dari PT Indoka Mining Resources atas perizinan pelabuhan TUKS.
Juli-Agustus 2021
Rp 200 juta dari PT Damar Putra Mandiri atas surat persetujuan prinsip yang diteken AGM pada 31 Mei 2021.
Oktober 2021
Rp 500 juta dari PT Waru Kaltim Plantation atas disetujuinya Izin Usaha Perkebunan (IUP) Sawit PT Waru (Rp 350 juta masuk ke kantong Gafur, Rp 150 juta dinikmati Muliadi).
Desember 2021
Rp 500 juta dari PT Waru Kaltim Plantation atas diterbitkannya SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PPU soal perubahan kedua atas IUP PT Waru. (Rp 350 juta masuk ke kantong Gafur, Rp 150 juta dinikmati Muliadi).
Januari 2022
Rp 500 juta dari PT Aubry True Energy atas pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel
Rp 300 juta dari PT Petronesia Benimel atas perizinan batching plant dan asphalt mix plant. (Rp 200 juta ke AGM, Rp 100 juta ke Muliadi)
?
Lewat Asdarussalam alias Asdar (orang kepercayaan AGM) sebesar Rp 1,85 miliar
Juni-September 2020
Rp 500 juta dari Ahmad Zuhdi atas proyek lanskap depan kantor bupati PPU. (Rp 350 juta untuk AGM. Rp 150 juta ke Asdar).
Juni-Agustus 2021
Rp 500 juta dari Ahmad Zuhdi atas 15 proyek yang didapat di dua dinas, PUPR dan Disdikpora.
Desember 2021
Rp 1 miliar yang diminta Asdarussalam ke Ahmad Zuhdi untuk kebutuhan AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim. Uang dipinjam Zuhdi dari dana simpanan Korpri PPU.
Lewat Jusman (Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU) sebesar Rp 250 juta
November 2021
Rp 100 juta dari CV karya Sejati Utama. Proyek pembangunan prasarana SD 010, Babulu.
Januari 2022
Rp 150 juta dari CV Serumpun Mutiara Petung. Proyek pembangunan prasarana SMP 26.
?
Lewat Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) sebesar Rp 500 juta
September 2021
Rp 50 juta dari CV Syalsabila Mitra. Proyek drainase lingkungan pemukiman Ampera, RT 7, Desa Giripurwa (lanjutan).
Rp 30 juta dari CV Syalsabila Mitra. Proyek drainase Jalan Aji Gonres, RT 1, dan RT 11, Desa Sesulu, Waru.
Desember 2021
Rp 40 juta dari CV Restu Mutiara Mandiri. Proyek drainase lingkungan Kelurahan Sungai Paret.
Rp 30 juta dari CV Pesona Bukit Berberkah. Proyek drainase lingkungan RT 8, RT 9, RT 10 Desa Labangka Barat, Babulu.
Rp 30 juta dari CV Ferry Jaya. Proyek saluran pembuangan Petung arah Sungai Tunan
Rp 30 juta dari CV Ayra Jaya. Proyek saluran pembuangan Jalan Cendana, Desa Bangun Mulya, Waru.
Januari 2022
Rp 35 juta dari CV Karya Puncak Harapan. Proyek saluran irigasi Telang Bule Saloloang.
Rp 30 juta dari CV Mubaraqah. Proyek drainase lingkungan pemukiman Ampera, RT 7, Desa Giripurwa.
Rp 45 juta dari CV Tahrea Karya Utama. Proyek pembangunan drainase Gunung Intan RT 7, Babulu.
Rp 45 juta dari CV Tahrea Karya Utama. Proyek pembangunan drainase Gunung Intan, RT 11, RT 12, dan RT 13, Babulu.
Rp 50 juta dari CV Dhefin El Fatih. Proyek saluran pembuangan RT 1 dan RT 3, Desa Sumber Sari, Babulu.
Rp 30 juta dari CV Dhefin El Fatih. Proyek drainase Sesulu, Waru
Rp 30 juta dari CV Dhefin El Fatih. Proyek drainase RT 2 Desa Sesulu, Waru.
Rp 25 juta dari CV Dhefin El Fatih. Proyek saluran pembuangan Desa Sesulu.
Sumber: Disadur dari dakwaan KPK