Dari data hasil Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Kaltim sepanjang 2007-2016, lahan yang sudah mengalami deforestasi di provinsi ini sudah mencapai 1.140.536 hektare, atau 114.053 hektare per tahunnya.
Noffiatul C
[email protected]
TEMUAN itu disampaikan Ketua Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Daddy Ruhiyat. Masih dari data yang sama, sepanjang 2010-2020, diketahui jika sektor kelapa sawit menjadi penyumbang terbesar deforestasi di Kaltim, angkanya hingga 51 persen.
Disusul hutan tanaman industri (HTI) atau timber plantation sebanyak 14 persen, sektor pertambangan 10 persen, sedangkan pembalakan liar atau illegal logging menyumbang 6 persen. Deforestasi itu tentu berdampak pada kondisi lingkungan dan iklim. “Isu perubahan iklim ini sendiri sudah dimasukkan ke dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” terangnya. Salah satu program unggulan yang digarap DDPI Kaltim untuk penurunan emisi dari deforestasi ialah Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF).
Berapa langkah yang sudah dilakukan, seperti perbaikan tata kelola hutan serta lahan, perbaikan administrasi dan supervisi hutan, pengurangan laju deforestasi, serta peningkatan mata pencarian alternatif yang lestari untuk masyarakat. “Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengimplementasikan program FCPF-CF sejak Oktober 2015,” tuturnya.
Tidak dimungkiri, deforestasi memang berasal dari pembangunan perusahaan. Hanya saja, kebutuhan penggerakan ekonomi, perusahaan masih diperlukan.
Maka dari itu, monitor perusahaan tetap dilakukan agar pembangunan bisa berwawasan lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim EA Rafiddin Rizal mengungkapkan, dari total 92 perusahaan yang menjadi peserta Proper Nasional, sembilan perusahaan berhasil meraih peringkat emas terkait kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Selanjutnya, 18 perusahaan dengan peringkat hijau, 53 perusahaan peringkat biru dan 12 perusahaan peringkat merah. Sedangkan peringkat hitam nol perusahaan.
“Pada tahun 2022 ini, Kaltim juga berhasil menempatkan satu wakilnya dalam 10 penerima penghargaan Kalpataru tingkat nasional, yaitu Masyarakat Hukum Adat Mului Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan Ketua Adat Bapak Jidan, masuk dalam kategori penyelamat lingkungan, yang dinilai berhasil menjaga dan merawat hutan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka selama kurang lebih 27 tahun,” kata EA Rafiddin Rizal.
Pihaknya juga melakukan penyerahan penghargaan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) dalam pengelolaan lingkungan hidup, penghargaan Adiwiyata dan Kalpataru tingkat Provinsi Kaltim. Tidak kurang 265 perusahaan menerima penganugerahan penghargaan proper pengelolaan lingkungan hidup periode penilaian 2021-2022 yang dilakukan DLH Kaltim. Meliputi sektor pertambangan batu bara, industri dan jasa, industri minyak kelapa sawit, IUPHHK-HT (Hutan Tanaman) dan IUPHHK-HA (Hutan Alam), dengan hasil peringkat emas sebanyak 6 perusahaan, peringkat hijau (101), peringkat biru (134) dan peringkat merah (25).
Selanjutnya, penghargaan kepada lima tokoh Kalpataru tingkat provinsi dari 4 kabupaten/kota dengan kategori perintis dan penyelamat lingkungan. Penghargaan terakhir adalah Adiwiyata kepada 41 sekolah dari 8 kabupaten/kota se-Kaltim atas keberhasilannya menerapkan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah. Khusus untuk perusahaan, Gubernur Isran Noor menyebut prestasi luar biasa telah diraih Kaltim dalam propernas. Di mana ada sembilan perusahaan berhasil meraih peringkat emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Walaupun di Kaltim perusahaannya tidak sebanyak provinsi lain di Indonesia, tetapi berhasil meraih propernas pengelolaan lingkungan hidup dengan peringkat emas terbanyak. Terima kasih sekali lagi, mari kita bersama-sama menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup untuk keberlangsungan kehidupan anak cucu kita nantinya,” pesan Isran. (riz/k15)