JAKARTA-Pemerintah mengendus adanya upaya monopoli dalam industri minyak goreng dalam negeri. Hal itu disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (5/6).
Upaya monopoli itu, kata Luhut, hanyalah satu di antara banyak persoalan kelangkaan maupun tingginya harga minyak goreng yang terjadi di berbagai daerah. Pria kelahiran Sumatra Utara tersebut juga menyebut bahwa persoalan di masing-masing daerah berbeda.
Luhut mengilustrasikan, upaya praktik monopoli itu terjadi di tingkatan distributor besar atau D1 hingga ke distributor menengah atau D2. “Ada praktik monopoli barang distribusi pengecer D1 dan D2 nya dimiliki oleh satu orang saja. Dengan praktik ini, lebih mudah untuk memanipulasi pasokan maupun harga. Itu bertahap sudah mulai kita tindak. Indikasinya sudah mulai membaik,” jelas Luhut.
Saat ini, ucap dia, pihaknya bekerja untuk memastikan kelancaran pasokan minyak goreng dari tingkatan D1, ke D2 hingga tingkatan pengecer. Salah satu kasus di Sumatra Utara ditemukan oleh timnya di mana pihak D1 benar mengeluarkan stok dari gudang. Namun minyak goreng curah tersebut malah dibawa kembali ke gudang produsen untuk kemudian dikemas dan dijual dengan harga premium.
Kasus di Jawa Barat, di mana meski tidak terjadi masalah di rantai pasok, namun tim menemukan bahwa harga minyak goreng jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Kemudian ada kasus di DKI Jakarta di mana produsen D1 menimbun pasokan. “Sehingga rasio yang diterima di tingkat pengecer menurun drastis. Ini menyebabkan kelangkaan pasokan,” papar Luhut.
Mantan Komandan Kopassus itu mengimbau agar produsen tidak melakukan spekulasi dan permainan harga. Serta memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun domestic price obligation (DPO). Pemerintah disebutnya menggandeng TNI, Polri, dan kejaksaan dalam penerapan kebijakan harga dan pasokan minyak goreng. Juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan penerapan harga yang wajar bagi peredaran minyak goreng
“Jika ada pelaku usaha yang melakukan praktik meraup keuntungan dengan cara-cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Luhut.
Ia berharap kondisi pasokan dan harga minyak goreng bakal semakin membaik dalam masa 2 hingga 3 minggu ke depan. Luhut menyebut bahwa harga di Banten dan Jawa Tengah sudah mulai mendekati HET.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menambahkan, pemerintah menargetkan harga minyak goreng (migor) curah bisa sesuai HET yang ditetapkan yakni Rp 14 ribu per liter.
Pemerintah telah menggulirkan Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR). Adanya program itu diharapkan menciptakan keterjangkauan dan ketersediaan migor curah bagi rakyat. “Program ini menyediakan migor curah sesuai HET yang ditetapkan yakni Rp 14 ribu,” jelasnya, kemarin.
Program itu melibatkan beberapa pihak. Yakni produsen CPO sebagai pemasok bahan baku migor, produsen migor sebagai pemasok migor curah, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) dan distributor dalam SIMIRAH, pengecer, serta eksportir. Seluruh program itu berbasis digital.
“Jadi ini adalah close look dimana pembeliannya menggunakan KTP dan ini memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan bisa mengakses migor curah tersebut,” jelasnya.
Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu menjelaskan alur distribusi yang diatur pada program MGCR. Gambaran sistemnya yakni produsen CPO akan mengirim barang ke produsen migor. Kemudian produsen migor akan mengirimkan barang ke distributor, dan seluruh alur itu masuk dalam program SIMIRAH yang telah dijalankan Kementerian Perindustrian sejak Maret lalu.
Kemudian, dari sistem produksi itu dikontrol oleh SIMIRAH dan akan berbicara langsung ke INSW (Indonesia National Single Window). Lantas, INSW akan secara otomatis berbicara dengan Inatrade yang ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk pengeluaran persetujuan ekspor.
“Kemudian akan kembali ke INSW, setelah itu PUJLE akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di 14 ribu titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke PUJLE atau SIMIRAH untuk melihat sistem pembelian dengan NIK,” urai Lutfi.
Melalui upaya itu, diharapkan tidak ada praktik penyelewengan migor di tiap rantai distribusi. Pasokan dan harga pun diharapkan bisa tetap terjaga.
Pemerintah juga memastikan upaya tersebut diawasi seluruhnya oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan. Tim itu paling sedikit terdiri atas perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenperin, Kemendag, Kejagung, Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika berdasar hasil pengawasan dinyatakan data atau informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha dan/atau jaringan distribusinya tidak benar, seluruhnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. (tau/JPG/rom)