JAKARTA – Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi akan meningkat. Komisi ASN (KASN) dan Ombusdman Republik Indonesia (ORI) pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut. Dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait netralitas ASN, (31/5).
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020-2021 lalu. Pada periode tersebut, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus. Dari laporan itu, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN.
Agus menambahkan sinergisitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik. Kemarin, sinergisitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.
Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan untuk meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.
”(Peningkatan kualitas ASN) dapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus usai penandatangan MoU. Ketua ORI Mokhammad Najih menambahkan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024 mendatang. Menurutnya, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit.
”Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya. (tyo)