Mengobral Aurat di Media Sosial

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:24 WIB

Oleh : Bambang Iswanto

 

Pada 2014, istilah “jilboobs” sempat ramai dibahas. Istilah ini sering digunakan untuk menerjemahkan kondisi pemakaian penutup aurat perempuan bagian atas, namun tetap menonjolkan bagian dada. Saat itu mewabah penggunaan jilbab gaul yang menonjolkan bagian tubuh pemakai yang seharusnya tertutup. Jilbab dipakai namun terlihat seksi. Meskipun istilah “jilboobs” sudah tidak santer lagi sekarang, fenomena ini masih terlihat.

Belum hilang masalah “jilboobs”, beberapa hari ini netizen Indonesia dihebohkan dengan konten TikTok seorang perempuan berinisial ASM memamerkan bagian dadanya secara vulgar. Sontak unggahan videonya dibanjiri komentar miring oleh warganet lain. Bukan hanya warganet, bahkan beberapa pengurus ormas keagamaan Islam besar turut mengecam konten pamer dada tersebut.

Protes dan kecaman tidak hanya ditujukan kepada ASM, tapi juga kepada pengelola media sosial TikTok. TikTok diminta menghapus konten dan akunnya, serta lebih cepat tanggap dan selektif menayangkan konten-konten yang tidak layak ditonton banyak orang.

Setidaknya ada dua pelanggaran dalam kasus penggunaan jilbab sekaligus mempertontonkan aurat di media sosial. Pertama, aksi tersebut bisa dikategorikan sebagai penyebarluasan pornografi dan pornoaksi. Kedua, penghinaan terhadap ajaran Islam. Jika ada kesengajaan maka pelaku dapat dipidana.

JILBAB DAN ISLAM

Terdapat polemik hukum penggunaan jilbab di kalangan muslim. Ada pro dan kontra tentang kewajiban menggunakan jilbab. Jilbab sering diidentikkan dengan budaya masyarakat Arab juga menjadi bagian yang sering diperdebatkan.

Kata jilbab berasal dari bahasa Arab memiliki arti penutup, penghalang, pelindung, kerudung, dan sejenisnya. Sedangkan secara terminologi, al-Qurthubi mendefinisikannya dengan pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan.

Pengertian secara etimologi dan terminologi dari jilbab secara umum dapat disimpulkan adalah pakaian perempuan yang menutupi aurat yang diperintahkan agama untuk ditutupi demi kemaslahatan perempuan dan masyarakat di sekitarnya.

Munculnya perdebatan tentang jilbab tidak luput dari perbedaan melihat batasan aurat yang harus ditutupi oleh seorang perempuan. Banyak pendapat tentang hal ini. Sudut pandang perbedaan bergantung dari kepada siapa perempuan tersebut berhadapan.

Ketika menghadap Allah dalam ibadah khusus, aurat perempuan meliputi seluruh bagian tubuhnya, dikecualikan telapak tangan dan wajah. Saat berhadapan dengan non-muhrimnya, batas aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuhnya dikecualikan telapak tangan, wajah, serta kedua telapak kaki. Beda lagi ketika berhadapan dengan muhrimnya, sebagian kalangan ulama Syafi’i menyebut aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut.

Dalil penggunaan jilbab terdapat dalam QS al-Ahzab Ayat 59 yang terjemahannya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas berbentuk perintah. Dalam kaidah Ushul Fikih bentuk amr (perintah) pada dasarnya menunjukkan suatu kewajiban. Dapat ditafsirkan ayat tersebut memerintahkan tentang kewajiban setiap perempuan menggunakan jilbab. Jika melaksanakannya mendapat pahala. Sebaliknya, pengabaiannya akan mendapat dosa.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X