Ketua DPRD Apresiasi Opini WTP Kaltim

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:18 WIB
PARIPURNA: Rapat paripurna ke-16 penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2021, Rabu (25/5) di Gedung DPRD Kaltim.
PARIPURNA: Rapat paripurna ke-16 penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2021, Rabu (25/5) di Gedung DPRD Kaltim.

 

-

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021.

 

SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengaku turut bersyukur dan mengapresiasi capaian tersebut. “Semoga hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 mampu memberi semangat kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kalimantan Timur,” kata Makmur saat memimpin rapat paripurna ke-16, Rabu (25/5).

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor itu, dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan oleh anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada gubernur Kaltim. Penyampaian LHP ini, bagi DPRD Kaltim menjadi momen penting karena membantu DPRD Kaltim dalam melaksanakan fungsi kedewanan, yaitu pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan.

“DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021,” kata Makmur.

Terkait predikat WTP, diterangkan Makmur bahwa laporan keuangan tersebut harus berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan di dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan. Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern.

Pengujian kepatuhan terhadap perundang-undangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

 “Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antara pemprov dan DPRD Kaltim dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucap Makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. (adv/hms5/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X