SAMARINDA - Hampir 10 tahun, Jembatan Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak kunjung usai. Proyek terhalang oleh anggaran, padahal proyek itu tinggal menyelesaikan jalan pendekat sisi jembatan dari arah Balikpapan.
Hal ini selalu menjadi sorotan Komisi III DPRD Kaltim. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengaku mendapat kabar bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih pengerjaan jembatan ini.
"Historinya, pemerintah daerah yang melakukan pembebasan lahan, pemerintah pusat yang mengambil pekerjaan fisiknya. Jadi kita mau minta penjelasan ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan)," ujar Veri ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (25/5).
Penjelasan yang dimaksud adalah pihak Komisi III ingin mengetahui bagian mana yang ingin diambil alih oleh pemerintah pusat. Bagian ambil alih pekerjaan fisik dan pembebasan lahan atau salah satunya. Namun, apabila masih berpatok dengan kerja sama yang sebelumnya, maka itu juga menjadi kendala tersendiri.
Sebab, lanjut Veri, pembebasan lahan itu memakan waktu dan anggaran pula. Karena dibutuhkan Rp 300 miliar. "Rp 300 miliar kita tidak punya duit. Kalau dianggarkan setiap APBD itu cuman Rp 10 miliar saja. Berarti kita perlu 10 tahun baru lahan bisa dibebaskan," beber Veri.
Menurut Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, lahan yang sudah bebas hanya 1,5 kilometer. Itu pun hasil hibah dari perusahaan swasta. "Sisanya masih tanda tanya. Ada milik masyarakat 8,6 kilometer dan milik pemkot 1,4 kilometer. Belum ada anggaran untuk membayar pembebasan lahan untuk warga," ungkap Fitra.
Pihaknya memiliki anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk tahun ini, sehingga pihaknya akan alokasikan untuk proyek nonfisik. "Di 2022 ini yang ada anggaran sekarang untuk sertifikasi lahan yang sudah dibebaskan kemarin (1,5 km)," tegasnya. (adv/hms7/kri/k16)