SEJUMLAH karyawan kontraktor dan subkontraktor PT GBU akan melakukan aksi demo di Gedung DPRD Kubar, Jumat (27/5). Aksi ini buntut terhentinya operasional perusahaan tambang tersebut setelah asetnya disita tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penambangan yang berada di wilayah Kecamatan Melak dan Kecamatan Damai, Kubar itu disita Kejagung pada Rabu (18/5) lalu. Sejumlah karyawan meminta segera dituntaskan kasus hukumnya. Kemudian, perusahaan bisa segera kembali beroperasi.
Jika hal ini berlarut-larut akan berdampak pada gejolak sosial berupa gaji karyawan dan membayar leasing/kredit unit operasional. Hal ini disebabkan dari 3.500 karyawan tercatat 80 persen orang asli Kubar, baik yang bekerja sebagai karyawan kontraktor maupun PT GBU.
“Kami berharap agar segera ada penyelesaiannya dan karyawan bisa bekerja kembali,” kata Yohan, salah satu perwakilan karyawan.
Sementara itu, manajemen PT RA dan PT Thiess yang juga kontraktor PT GBU hanya menunggu upaya penyelesaian secara hukum dan pada prinsipnya perusahaan menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kami pun mengingatkan, agar jika melakukan demo bukan atas nama perusahaan melainkan individu,” tegas perwakilan PT RA dan PT Thiess.
Diwartakan sebelumnya, tiga aset tersangka HH, pemilik tambang baru bara PT GBU di Kubar disita oleh tim Kejagung. Yakni, sita eksekusi areal tambang batu bara seluas 1.543 hektare. Kemudian, jalan hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang ke tempat pengapalan batu bara sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat.
Berikutnya, area jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 hektare di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kubar. “Dari hasil sita eksekusi ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Independen. Berikutnya, dilakukan pelelangan oleh Kejagung RI melalui Kantor Pelelangan Negara. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di Sendawar, Kamis (19/5) lalu. (kri/k16)
RUDY SUHARTONO
rud.kubar@yahoo.com