Karyawan dan Kontraktor Demo

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:07 WIB
TIDAK ADA AKTIVITAS: Kondisi Pelabuhan milik PT GBU seluas 1 hektare di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kubar yang turut disita.
TIDAK ADA AKTIVITAS: Kondisi Pelabuhan milik PT GBU seluas 1 hektare di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kubar yang turut disita.

SEJUMLAH karyawan kontraktor dan subkontraktor PT GBU akan melakukan aksi demo di Gedung DPRD Kubar, Jumat (27/5). Aksi ini buntut terhentinya operasional perusahaan tambang tersebut setelah asetnya disita tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penambangan yang berada di wilayah Kecamatan Melak dan Kecamatan Damai, Kubar itu disita Kejagung pada Rabu (18/5) lalu. Sejumlah karyawan meminta segera dituntaskan kasus hukumnya. Kemudian, perusahaan bisa segera kembali beroperasi.

Jika hal ini berlarut-larut akan berdampak pada gejolak sosial berupa gaji karyawan dan membayar leasing/kredit unit operasional. Hal ini disebabkan dari 3.500 karyawan tercatat 80 persen orang asli Kubar, baik yang bekerja sebagai karyawan kontraktor maupun PT GBU.

“Kami berharap agar segera ada penyelesaiannya dan karyawan bisa bekerja kembali,” kata Yohan, salah satu perwakilan karyawan.

Sementara itu, manajemen PT RA dan PT Thiess yang juga kontraktor PT GBU hanya menunggu upaya penyelesaian secara hukum dan pada prinsipnya perusahaan menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kami pun mengingatkan, agar jika melakukan demo bukan atas nama perusahaan melainkan individu,” tegas perwakilan PT RA dan PT Thiess.

Diwartakan sebelumnya, tiga aset tersangka HH, pemilik tambang baru bara PT GBU di Kubar disita oleh tim Kejagung. Yakni, sita eksekusi areal tambang batu bara seluas 1.543 hektare. Kemudian, jalan hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang ke tempat pengapalan batu bara sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat.

Berikutnya, area jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 hektare di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kubar. “Dari hasil sita eksekusi ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Independen. Berikutnya, dilakukan pelelangan oleh Kejagung RI melalui Kantor Pelelangan Negara. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di Sendawar, Kamis (19/5) lalu. (kri/k16)

 

RUDY SUHARTONO

rud.kubar@yahoo.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X