TANA PASER - Pemkab Paser pada 2021 lalu menarik kembali asetnya berupa tanah dan bangunan yang telah dibeli pihak ketiga di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Penarikan kembali itu imbas temuan oleh Kejaksaan Negeri Paser dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri urusan aset negara. Sejumlah bangunan dan tanah di lintas jalan strategis kota Tana Paser itu dari data yang didapat koran ini, banyak dibeli oleh para pejabat Pemkab Paser sendiri.
Namun karena temuan sudah terbukti, Pemkab Paser harus mengembalikan dana penjualan tersebut yang tidak sesuai nilai appraisal. Dari 23 aset, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Suhandoyo mengatakan penarikan saat ini masih berproses.
"Dana yang harus disiapkan daerah sebesar Rp 13 miliar. Pengeluaran daerah mengembalikan baru Rp 2 miliar," kata Suhandoyo, Kamis (26/5).
Penyiapan anggaran pembayaran kembali ini nantinya bergantung dari kemampuan keuangan daerah. Apakah anggaran pengembalian angsuran terdahulu, baru appraisal begitu sebaliknya. Total nilai aset tersebut sekitar Rp 20 miliar.
Temuan ini bermula saat Kejaksaan Negeri Paser menertibkan aset uang dan kendaraan yang selama ini berada di tangan pihak ketiga pada 2020. Serta aset lainnya berupa 14 tanah beserta bangunan. Akhirnya berkembang menjadi 23 aset. Saat itu ada 14 unit rumah jabatan di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot yang juga dipulihkan kembali ke daerah.
Selama ini rumah dinas tersebut dihuni oleh para mantan pejabat daerah, keluarganya, dan ada yang ingin dibeli. Sementara itu ada rumah jabatan yang tidak seharusnya bisa dibeli. Kini rumah tersebut sudah diisi sesuai fungsinya, yaitu pejabat atau pegawai aktif yang bertugas di Kabupaten Paser. (jib/far)