PENAJAM-Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) segera memanggil semua perusahaan perkebunan kelapa sawit, terutama perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) di daerah ini. Mereka dipanggil untuk meluruskan permasalahan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani. “Undangan segera kami lakukan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Distan PPU Mulyono kemarin.
Ia mengatakan itu mengonfirmasi berita di media ini kemarin terkait temuan pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim Akhmad Indradi tentang adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit di PPU yang membeli TBS dengan harga yang tak sesuai surat Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo bernomor 101/KB.020/M/5/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.
Mulyono mengatakan sudah membuat konsep semua kelompok tani nanti wajib bermitra dengan perusahaan di daerah masing-masing. “Jadi, ada perjanjian di situ yang harus disepakati termasuk harga serta kualitas buahnya, sehingga antara petani dan perusahaan tak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Data yang diberikannya kepada media ini terdapat tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah kerjanya yang memiliki pabrik pengolah CPO. Yaitu, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), PT Sumber Bunga Sawit Lestari (SBSL), PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS), PT Mega Hijau Lestari (MHL), PT Alam Permai Makmur Raya (APMR), PT Agro Indomas, dan PT Sukses Tani Nusasubur (STN).
Seperti diwartakan media ini kemarin, Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo menerbitkan surat bernomor 101/KB.020/M/5/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun. Surat tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang mencabut larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng berikut bahan bakunya terhitung mulai Senin, 23 Mei 2022. “Jika pabrik tidak segera menaati edaran menteri tersebut, maka bupati berhak memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan sesuai dengan kewenangan bupati,” kata pengurus Apkasindo Kaltim Akhmad Indradi.
Dikatakannya, fakta yang didapat, sebagian besar pabrik di PPU masih membeli TBS dengan harga jauh di bawah standar, berkisar Rp 1800- Rp 2.300 per kilogram. Ia menunjuk contoh sebuah perusahaan berbendera nasional yang beroperasi di daerah tersebut yang kedapatan membeli TBS pekebun dengan harga Rp 1.830 per kilogram. Akhmad Indradi yang ketua DPC Apkasindo PPU itu mengatakan, induk perusahaan tersebut merupakan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang diketuai oleh mantan direktur pada perusahaan perkebunan besar skala nasional itu yang baru berhenti menjabat Maret 2021 lalu.
“Selain itu, perusahaan ini juga sudah mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), jadi tidak sepantasnya bagi perusahaan yang bersertifikasi ISPO justru membeli TBS pekebun dengan harga yang menyalahi ketentuan-ketentuan ISPO. Dengan berbagai latar belakang tersebut semestinya pabrik-pabrik CPO milik perusahaan ini menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lain dalam hal kemitraan maupun harga pembelian TBS pekebun. Bukan sebaliknya, malah menjadi contoh yang kurang baik,” katanya. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id