TANA PASER - Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim tentang penolakan/larangan masuk ternak sapi, kambing, domba, dari wilayah yang sudah dinyatakan tertular atau suspek (terduga), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser bersama Polres Paser, memperketat pengawasan pemeriksaan hewan ternak di perbatasan Kaltim-Kalsel.
Lebih dari sepekan berjalan, tidak ada temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak yang melintas. Kabid Kesehatan Hewan Kesmavet Disbunak Paser drh Al Habib mengatakan, pengawasan ada di dua titik gerbang masuk Paser, yaitu Muara Komam dan Batu Engau.
"Selain Kaltim dan Kaltara, provinsi lain di Kalimantan telah terpapar PMK ini, semoga saja tidak sampai ke Paser," kata Habib, Kamis (26/5).
Selain di dua titik gerbang masuk Kaltim melalui Paser, tiap kecamatan juga terus melakukan pengawasan ini. Dari arahan gubernur, jika ada muatan terpapar, maka harus segera balik arah tidak masuk Kaltim tanpa harus pemeriksaan ulang.
Gubernur Kaltim dalam edarannya, dengan tegas menginstruksikan jika mendapati kendaraan pengangkut ternak dari perbatasan harus dihentikan. Larangan distribusi ternak ini tidak memengaruhi kebutuhan daging potong di Paser karena ternak yang dikonsumsi masyarakat berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang keduanya ditetapkan aman dari penularan PMK.
Pengawasan akan dilakukan sepanjang tahun 2022. Habib mengimbau para pengusaha ternak untuk mendatangkan hewan ternaknya dari daerah yang aman seperti Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama sepekan pengawasan, hanya ada temuan pada hewan unggas. Ini tidak termasuk ternak, sehingga hanya dilakukan disinfektan di kendaraannya. (jib/far/k16)